Laporan Reporter Bangka Pos, Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA POS- Subdit Cyber Crime Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengamankan salah seorang pegawai hotel di Sungailiat, Bangka, Juranda.
Juranda menjadi tersangka ujaran kebencian menghina presiden Jokowi.
Ia memposting dan menyebarkan ulang postingan terkait berita Andre Taulani perbedaan penghina nabi dan penghina presiden.
Namun dalam postingan ulang tersebut Juranda juga menambah perkataan yang dianggap melakuan penghinaan dan ujaran kebencian kepada Jokowi.
"Hasil patroli cyber crime kita mendapati postingan tersangka dan langsung kita bekuk saat sedang bekerja di hotel," kata Dir Krimsus Kombes Pol Indra Krismayadi Rabu (3/7/2019)
Anggota Cyber Crime yang sedang melakukan pengecekan postingan di dunia maya atau Patroli Cyber Crime mendapati postingan akun Juranda Konyol memposting ujaran kebencian pasa 19 Juni 2019.
Setelah dipelajari dan unsur melanggar UU ITE didapati dipimpin oleh Kasubdit Cyber Crime AKBP Irwan Selfi Nasution langsung melakuakan pencarian. Juranda diketahui bekerja disalah satu hotel di Sungailiat. Juranda dibekuk tanpa perlawanan saat sedang bekerja dihotel tersebut.
"Juranda memposting ulang postingan orang lain yang isinya presiden lebih tinggi derajatnya dari nabi. Hina presiden langsung ditangkap hina nabi cukup minta maaf," ujarnya membacakan postingan Juranda.
Tak hanya itu, Juranda ternyata juga menyebarkan postingan ulang dengan menambah postingan di akun Facebook nya dengan kata kata mengunakan bahasa Bangka "ape agik hina si owi aouto langsung ditangkep sekalian tangkap galen seluruh rakyat indonesia biak kelak yang milih presiden binatang".
Artinya Apa lagi menghina Jokowi otomatis langsung ditangkap sekalian tangkap semua rakyat Indonesia biar nanti yang memilih presiden binatang.
Juranda dijerat dengan pasal berlapis UU ITE antara lain pasal 45 ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU RI tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Pasal 14 ayat 2 UU No 1 Tahun 1946 tentang hukum pidana.
Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana. Pasal 207, Pasal 208 KUHP.
Tersangka terancam pidana 6 tahun dan denda Rp 1 Miliar.
Sementara itu Juranda ditemui mengaku secara pribadi tidak membenci Jokowi. Namun hanya memposting ulang terkait perbedaan antara orang yang menghina nabi dan orang yang menghina Jokowi. Namun memang dirnya menambahkan kata kata lain.
"Menyesal pak kalau pribadi saya tidak benci Pak Jokowi cuma mosting ulang punya orang saja," kata Juranda.