Berdasarkan penelusuran baik dilakukan MPP maupum Tim Investigasi Dinas Pendidikan Jawa Barat, Disdukcapil serta Satpol PP, kepada warga setempat bahwa tidak mengetahui keberadaan warga tersebut.
Bahkan ketika ditunjukkan KTP dan KK maka baik ketua RT maupun tokoh masyarakat lainnya menduga bahwa surat-surat yang digunakan pendaftar M palsu, tidak ada catatan dari pihak RT terkait.
Adapun Yayan Sutarna, pemilik alamat yang digunakan pendaftar M juga mengajukkan keberatan.
• 7.853 Siswa Gagal Seleksi dalam PPDB Online SMP di Kota Bekasi, Ini Solusi yang Ditawarkan Disdik
Alamat Jalan Lombok No 6 Belakang Kelurahan Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung kota Bandung, adalah alamat kantor Hukum atau alamat rumah tinggal Muhyidin.
Dalam keterangannya, tertanggal (24/6/2019) Yayan menyatakan keberatan lantaran tidak mengenal dan tidak tercatat pendaftar M sebagai berdomisili di alamatnya itu.
Demikian berdasarkan temuan tersebut, baik Yayan dan MPP yang disampaikan oleh Ketua MPP Asep Sumaryana melalui surat keterangan tertulis, meminta agar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil maupun Disdukcapil melakukan tindakan lebih lanjut pada temuan tersebut.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dosen Unpad Diduga Daftar PPDB SMAN 5 Bandung Pakai KK Bodong, Ini yang akan Dilakukan Unpad, https://jabar.tribunnews.com/2019/07/05/dosen-unpad-diduga-daftar-ppdb-sman-5-bandung-pakai-kk-bodong-ini-yang-akan-dilakukan-unpad?page=2.