aporan Wartawan Tribun Jabar, Hilda Rubiah
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pada penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB SMA) 2019 di Kota Bandung ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan pemalsuan Kartu Keluarga (KK).
Dari temuan itu, satu per satu pun terungkap dan telah diverifikasi hingga sebagiannya lagi didiskualifikasi.
Sanksi diskualifikasi pelanggaran PPDB SMA 2019 itu dijatuhkan setelah Dinas Pendidikan Jawa Barat menerjunkan tim investigasi, Disdukcapil dan Satpol PP.
Tak sampai di sana, satu yang menjadi sorotan kali ini adalah pendaftar menggunakan KK bermasalah atau KK bodong itu di antaranya adalah oknum dosen Unpad.
Hal itu diketahui setelah Tribun Jabar menerima keterangan dan melakukan konfirmasi kepada pihak SMAN 5 Bandung, beberapa waktu lalu.
Adapun saat Tribun Jabar mengkonfirmasi kepada Humas kampus Unpad, Syauqy, bahwa pendaftar KK bodong PPDB di SMA 5 Bandung dilakukan oknum dosen Unpad, pihaknya baru tahu berita tersebut.
"Kami baru tahu, Kami perlu mengkonfirmasi dulu perihal kebenarannya," ujar Humas Unpad, Syauqy, kepada Tribun Jabar melalui sambungan telepon, Jumat (5/7/2019).
Humas Unpad itu mengatakan pihaknya harus menunggu dan mengkonfirmasi terlebih dahulu mengenai kebenaran tersebut.
Jika memang terbukti adanya pelanggaran dilakukan salah satu dosen Unpad, dikatakan Syauqy, maka penegakan hukum pada yang bersangkutan akan dihormati oleh Unpad.
Sebelumnya temuan ini telah dilaporkan pihak Masyarakat Pemerhati Pendidikan (MPP) kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan tembusan kepada Disdukcapil serta Ombudsman Jawa Barat.
Dari data yang diterima Tribun Jabar, Jumat (5/7/2019), satu di antara kasus pendaftar KK bodong ternyata dilakukan oknum dosen Unpad berinisial M.
Diketahui pendaftar atas nama inisial tersebut mendaftarkan putrinya ke SMAN 5 Bandung dengan menggunakan KK diduga aspal.
KK yang digunakan bermaksud beralamat Jalan Lombok No 6 Belakang Kelurahan Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung kota Bandung.