TRIBUNNEWS.COM, PALU - Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah H Longki Djanggola, mendatangi Markas Kepolisian Daerah Provinsi Sulteng, Jumat (5/7/2019) siang.
Kedatangan Gubernur Longki itu untuk mempertegas dan mempertajam kembali aduan yang disampaikannya pada 19 Mei 2019 lalu.
Dengan laporan polisi yang dibuatnya itu, status perkara bisa meningkat dari delik aduan menjadi laporan yang ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh polisi.
Setelah membuat laporan polisi di ruang sentra pelayan masyarakat di Mapolda Sulteng, Gubernur Longki, kemudian memberikan keterangan pada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng.
• Terkait Hoaks People Power di Sulteng, Ini Alasan Gubernur Longki Laporkan Politisi Nasdem ke Polisi
Seusai memberikan keterangan kepada penyidik, Gubernur Sulteng H Longki Djanggola kemudian membeberkan alasan kedatangannya di Mapolda Sulteng itu.
Dalam kunjungan tersebut, Longki melaporkan Yahdi Basma sebagai salah seorang kader Partai Nasdem yang saat ini menjabat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng.
Hal itu merupakan pengerucutan dari aduan Gubernur Longki pada Mei 2019 lalu, yang mengadukan 3 nama penyebar hoax, yakni Daniel Q, Muhamad Hasan, dan Yahdi Basma.