News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Putrinya Jadi Tersangka Kasus Persekusi, Nengah: Dia Salah Pergaulan dan Sulit Dinasihati

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga tersangka kasus persekusi terhadap Ketut AAP (15) duduk di lorong Satreksim Polres Klungkung, Kamis (4/7/2019). Orangtua tersangka berujar menyesal atas perlakuan anaknya yang ia nilai sudah kelewat batas. Tribun Bali/Eka Mita Suputra

TRIBUNNEWS.COM, KLUNGKUNG - I Nengah S (45), menghisap batang demi batang rokok di luar gedung Satreskrim Polres Klungkung, Kamis (4/6/2019).

Sudah sejak pukul 09.00 Wita, ia mendampingi putrinya, Ni Komang P (16) yang menjalani pemeriksaan.

Sang anak telah ditetapakan sebagai tersangka, bersama dua remaja lainnya yakni P (16) dan Kadek KD (16) dalam kasus kekerasan terhadap Ni Ketut APP (15), yang videonya sempat viral di medsos.

Nengah S hanya termenung.

Ia sangat menyesali atas perbuatan putrinya yang menurutnya sudah terlampau melewati batas.

Kata dia, anak ketiganya itu sudah salah pergaulan sehingga sulit untuk dinasihati.

"Dia (Ni Komang P) sepertinya salah pergaulan dan sangat sulit untuk dinasihati. Saya sudah terus minta ia untuk melanjutkan sekolah, tetapi tidak mau. Dia sudah putus sekolah sejak kelas 2 SMP," ungkap Nengah S termangu menyandarkan tubuhnya ke tembok.

Berulang kali ia berujar menyesal karena tak bisa mendidik putrinya dengan baik.

Anak ketiga dari lima bersaudara itu diakuinya jarang pulang ke rumah dan lebih banyak menghabiskan waktu bersama teman-temannya.

"Sangat jarang anak saya itu pulang ke rumah, paling pulang saat minta uang saja," ungkap Nengah.

Surata yang keseharianya sebagai tukang pembuat bodi boat di wilayah Kusamba ini berharap agar kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi putrinya.

Ia memendam asa, setelah kasus ini, anaknya itu kembali mau sekolah.

"Semoga kejadian ini bisa jadi pelajaran buat ia dan teman-temannya," tutur dia.

Sementara, Komang P (16), P (16) dan Kadek KD (16) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap Ni Ketut APP (15), kemarin.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini