Ketiga tersangka menjalani pemeriksaan didampingi pihak Balai Pemasyarakatan dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Klungkung.
"Ketiganya sudah kami tetapkan sebagai tersangka hari ini. Saat ini mereka diperiksa, didampingi Bapas (Balai Permasyarakatan) dan P2TP2A," ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung, Mirza Gunawan.
Pengadilan Anak
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya tidak ditahan mengingat semuanya masih berusia di bawah umur.
Mereka dijerat pasal 80 jo Pasal 76 UU 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.
"Karena masih di bawah umur, penyelesaian kasusnya dengan sidang diversi atau pengadilan anak," ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, kasus penganiyaan yang dilakukan oleh sekelompok geng beranggotakan remaja putri mencuat di Klungkung.
Bahkan tindakan penganiayaan yang dilakukan direkam hingga viral di media sosial.
Dalam rekaman berdurasi 2,36 menit itu, terlihat kebrutalan geng ini menganiaya seorang ramaja putri lainnya.
Peristiwa ini terjadi di lokasi yang disakralkan masyarakat, yakni di kawasan Bukit Buluh, di wilayah Desa Gunaksa, Dawan, Klungkung tepatnya di halaman parkir Pura Bukit Lingga.
Tidak hanya melakukan kekerasan fisik dengan menendang, mereka juga melakukan kekerasan verbal dengan berkata-kata kasar kepada korban.
Bahkan mereka melakukan tindakan yang mengarah ke pelecehan seksual.
Korban tak kuasa melawan dan hanya menangis. Motif dari kekerasan itu karena para pelaku dikatakan cabe-cabean oleh korban.
Salah Persepsi Hukum