Oleh karena itu Kapolres mengimbau kepada orangtua utuk melakukan pengawasan terhadap pergaulan anak.
Sementara itu, Iptu Dian Purnomo menerangkan dari kelima tersangka yaitu BA, E, A yang sudah ditahan.
Sementara dua orang lagi U dan B masih dalam status DPO.
“Oleh lima pelaku itu delapan kali. Pengakuan pelaku ada yang tiga kali, dua kali, satu kali di tiga tempat yang berbeda,” papar Kasat Reskrim.
Pelaku tersebut dua orang dewasa, tiga orang anak putus sekolah dan bekerja sebagai buruh.
Untuk memeprtanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 51 ayat (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang RI nomor 1 t tahun 2015 tentang perubaqhan kedua atas undang undang , dipidana dengan pidanan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan dendqa paling banyak Rp 5 miliar.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul SISWI SD di Pekanbaru Dicabuli Dua Remaja Secara BERGANTIAN di Kamar Hotel, Kepergok Orangtua Korban