TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON – Seorang pria berinisial NR (40) asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara terancam hukuman 15 tahun penjara akibat membawa kabur siswi kelas II asal Kecamatan Paya Bakong, berinisial WT (17).
Tersangka dijerat dengan Pasal 332 KUHP karena membawa kabur anak dibawah umur Juncto Pasal 81 dan 81 Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sebelumnya, siswi WT dibawa kabur NR pada 5 Maret 2019.
Mengetahui anak gadisnya dibawa lari, orang tuanya pada 6 Maret 2019 melaporkan ke polisi.
Lalu, anggota polisi berhasil menangkap NR di rumahnya pada 21 Maret 2019 sekira pukul 20.00 WIB.
Saat kabur, WT membawa lima mayam emas, sepeda motor jenis Scoopy bersama Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan baju.
"Tersangka bersama berkasnya sudah kita limpahkan ke Kejari Aceh Utara, setelah jaksa menyatakan berkas tersebut sudah lengkap secara materil dan formil. Bersama tersangka ikut juga kita limpahkan barang bukti," ungkap Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim, Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada Serambi, Sabtu (6/7/2019).
Baca: Gibran Ingin Banting HP Karena Ditanya Ini oleh Netter, Kaesang Bercanda Soal Nama Kakek Mereka
Dalam pemeriksaan terungkap kalau tersangka membawa kabur korban ke Medan, Sumatera Utara, dan ke Banda Aceh.
Belakangan tersangka baru pulang ke rumahnya di kawasan Seunuddon.
Tersangka juga mengaku sudah melakukan pencabulan terhadap korban, dan itu dibuktikan berdasarkan hasil visum dari rumah sakit.
Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengaku sudah menikah siri dengan korban.
Baca: Harunya Suasana Pemakaman Sutopo, Sang Istri Sempat Pingsan, Tangis Ibunda Pun Pecah
Akan tetapi, penyidik belum menemukan surat nikah dan informasinya belum jelas.
Penyidik juga tidak membahas soal nikah siri tersangka dengan korban.
Pengakuan tersangka saat diperiksa, bahwa sudah memiliki istri. Namun, usianya lebih dewasa dari tersangka.