News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Kuasa Menahan Nafsu, Gede Berusaha Memperkosa Tetangga Sendiri

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menggiring pelaku Gede Suri ke Mapolres Buleleng, Sabtu (6/7/2019). (Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani)

Dihadapan polisi, pria yang telah berkeluarga ini pun tidak menampik perbuatannya yang hendak memperkosa NLP.

Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya menyebut, meski baru sebatas percobaan pemerkosaan, pelaku Gede Suri tetap diprosed hukum.

Ia dijerat dengan Pasal 52 Jo 285 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Segala percobaan perbuatan tindak pidana itu bisa diproses hukum. Cuma nanti dalam prosesnya melalui tahapan penyidikan, penuntutan dan peradilan. Ini kejadiannya disekitar kandang babi," pungkasnya.

Pemandu Jetski di Tanjung Benoa Perkosa WNA Tiongkok, Dibawa ke Tengah Perairan Dekat Pulau Kecil

Sementara itu, kasus pemerkosaan yang menyedot perhatian publik juga terjadi di Tanjung Benoa.

Terdakwa M Toha diduga melakukan tindak perkosaan pada wisatawan China.

Diungkap dalam surat dakwaan, awalnya korban ZN bersama ibunya, LX serta rombongan datang ke Bali mengunakan Travel agen Bali Oke Wisata.

Mereka tiba di Bali pada 21 April 2018, dan menginap di Quest San Hotel Denpasar.

Kemudian korban bersama ibunya dan temannya saksi HY mendatangi tempat usaha water sport.

Setibanya di tempat itu, korban bersama HY bermain Sea Water selama kurang lebih 60 menit.

Setelah bermain Sea Water, korban tergiur merasakan sensasi permainan Jetski.

Keinginan korban itu dituruti oleh ibunya dengan membeli 3 tiket seharga 35 US Dollar.

Setelah mendapat tiket, ketiganya kemudian menuju pantai didampingi seorang pegawai water sport, Noe (saksi).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini