News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terdakwa Suap Kasus Narkoba Mengaku Peran Polisi Jebak Anggota BNN Pematangsiantar

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus dugaan suap yang dilakukan terdakwa Joko Susilo (31) terhadap oknum petugas BNN Hino Mangiring Pasaribu memasuki sidang lanjutan, Rabu (22/5/2019) di Pengadilan Negeri Medan.

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa penyuap anggota BNN, Joko Susilo di ruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan, Senin (8/7/2019) berlangsung tegang.

Pasalnya Joko dalam perkara ini menolak segala tuduhan menyatakan dirinya menyuap anggota BNN Bernama Hino Mangiring Pasaribu.

Apalagi sidang kali ini pun turut dipantau Komisi Yudisial (KY).

Dalam sidang tersebut Majelis Hakim yang diketuai Sri Wahyuni tampak bersitegang saat menjawab berbagai pertanyaan kepada Joko Susilo.

Bukan mengakui perbuatannya, Joko malah bersikeras bahwa penyuapan disertai penangkapan adalah settingan anggota Polres Pematangsiantar.

Baca: Terbawa Suasana saat Nonton Konser BTS, Luna Maya Hampir Diusir, Apa Penyebabnya?

Baca: Menkumham Sebut Kasus Baiq Nuril Bukan Kasus Kecil

Baca: Persija Vs Persib, Ketum The Jakmania: Jangan Ada Sweeping Suporter

Baca: Tak Diketahui Sebabnya, Hepriaman Kapak Leher Ayahnya Hingga Putus

"Jadi sebelum penangkapan si Hino, Saya didatangi oleh dua Polisi di rumah saya. Keduanya adalah Irfan dan Diarmin Saragih. Mereka meminta saya menjebak anggota BNN Pematangsiantar yang namanya Hino Mangiring Pasaribu," ujar Joko Susilo.

Diterangkannya lagi, para polisi itu kemudian meminta dirinya menyediakan uang sebesar Rp 5 juta untuk menjebak Hino, namun ia menolak memberikannya.

Joko pun mempertegas bahwa barang bukti uang yang ada di saku Hino bukanlah berasal darinya.

Lebih dari itu, Joko bahkan menceritakan tujuan polisi ingin menjebak Hino Mangiring Pasaribu lantaran dendam.

Ia menyebutkan para polisi dendam karena Hino tidak bisa diajak kerjasama saat penangkapan seorang pengedar narkoba.

"Saat itu ada penangkapan narkoba, yang mana pengedarnya minta berdamai dengan angka Rp 60 juta.

Tapi si Hino nolak gak mau berdamai. Sementara para polisi ingin berdamai. Makanya mereka menganggap Hino ini munafik," ujar Joko.

"Apalagi marga si pengedar adalah Saragih, disebut sebut sebagai saudara si Diarmin," cetus Joko.

Pria 31 tahun ini menyebutkan nomor handphone Hino Mangiring Pasaribu ia ketahui dari seseorang bernama Ucok Moyo.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini