Semula dirinya tak ada niat menghubungi Hino untuk menjebak melainkan untuk mengambil sepeda motornya yang ditahan BNN karena menjadi barang bukti sabu oleh rekannya yang ditangkap BNN beberapa waktu lalu.
Dalam perkara ini, Hino Mangiring Pasaribu telah diputus pidana penjara lebih dulu oleh majelis hakim yang sama pada Senin (10/12/2018) lalu dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Hino dalam kesaksian sebelumnya juga menolak tuduhan menerima suap yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herianto Siagian.
Apalagi jumlah barang bukti di kantongnya sebesar Rp 10.450.000, bukan Rp 5 Juta seperti yang dituduhkan.
Sementara itu, rencananya pekan depan Joko Susilo akan dihadirkan kembali untuk mendengarkan agenda tuntutan oleh JPU G Hutabarat yang mana dalam dakwaannya menyatakan terbukti melakukan tindak pidana pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomo 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa dalam dakwaannya menyebutkan Joko Susilo memberikan suap sebesar Rp 5 juta kepada Hino yang bertugas Pengolah Data Seksi Pemberantasan BNN Pematangsiantar untuk menghilangkan status DPO keterlibatan kasus narkotika pada 25 Agustus 2017. (Alija Magribi)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Terdakwa Ini Blak-blakan Ungkap Peran Polisi Jebak Anggota BNN Pematangsiantar