TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa penyuap anggota BNN, Joko Susilo di ruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan, Senin (8/7/2019) berlangsung tegang.
Pasalnya Joko dalam perkara ini menolak segala tuduhan menyatakan dirinya menyuap anggota BNN Bernama Hino Mangiring Pasaribu.
Apalagi sidang kali ini pun turut dipantau Komisi Yudisial (KY).
Dalam sidang tersebut Majelis Hakim yang diketuai Sri Wahyuni tampak bersitegang saat menjawab berbagai pertanyaan kepada Joko Susilo.
Bukan mengakui perbuatannya, Joko malah bersikeras bahwa penyuapan disertai penangkapan adalah settingan anggota Polres Pematangsiantar.
Baca: Terbawa Suasana saat Nonton Konser BTS, Luna Maya Hampir Diusir, Apa Penyebabnya?
Baca: Menkumham Sebut Kasus Baiq Nuril Bukan Kasus Kecil
Baca: Persija Vs Persib, Ketum The Jakmania: Jangan Ada Sweeping Suporter
Baca: Tak Diketahui Sebabnya, Hepriaman Kapak Leher Ayahnya Hingga Putus
"Jadi sebelum penangkapan si Hino, Saya didatangi oleh dua Polisi di rumah saya. Keduanya adalah Irfan dan Diarmin Saragih. Mereka meminta saya menjebak anggota BNN Pematangsiantar yang namanya Hino Mangiring Pasaribu," ujar Joko Susilo.
Diterangkannya lagi, para polisi itu kemudian meminta dirinya menyediakan uang sebesar Rp 5 juta untuk menjebak Hino, namun ia menolak memberikannya.
Joko pun mempertegas bahwa barang bukti uang yang ada di saku Hino bukanlah berasal darinya.
Lebih dari itu, Joko bahkan menceritakan tujuan polisi ingin menjebak Hino Mangiring Pasaribu lantaran dendam.
Ia menyebutkan para polisi dendam karena Hino tidak bisa diajak kerjasama saat penangkapan seorang pengedar narkoba.
"Saat itu ada penangkapan narkoba, yang mana pengedarnya minta berdamai dengan angka Rp 60 juta.
Tapi si Hino nolak gak mau berdamai. Sementara para polisi ingin berdamai. Makanya mereka menganggap Hino ini munafik," ujar Joko.
"Apalagi marga si pengedar adalah Saragih, disebut sebut sebagai saudara si Diarmin," cetus Joko.
Pria 31 tahun ini menyebutkan nomor handphone Hino Mangiring Pasaribu ia ketahui dari seseorang bernama Ucok Moyo.
Semula dirinya tak ada niat menghubungi Hino untuk menjebak melainkan untuk mengambil sepeda motornya yang ditahan BNN karena menjadi barang bukti sabu oleh rekannya yang ditangkap BNN beberapa waktu lalu.
Dalam perkara ini, Hino Mangiring Pasaribu telah diputus pidana penjara lebih dulu oleh majelis hakim yang sama pada Senin (10/12/2018) lalu dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Hino dalam kesaksian sebelumnya juga menolak tuduhan menerima suap yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herianto Siagian.
Apalagi jumlah barang bukti di kantongnya sebesar Rp 10.450.000, bukan Rp 5 Juta seperti yang dituduhkan.
Sementara itu, rencananya pekan depan Joko Susilo akan dihadirkan kembali untuk mendengarkan agenda tuntutan oleh JPU G Hutabarat yang mana dalam dakwaannya menyatakan terbukti melakukan tindak pidana pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomo 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa dalam dakwaannya menyebutkan Joko Susilo memberikan suap sebesar Rp 5 juta kepada Hino yang bertugas Pengolah Data Seksi Pemberantasan BNN Pematangsiantar untuk menghilangkan status DPO keterlibatan kasus narkotika pada 25 Agustus 2017. (Alija Magribi)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Terdakwa Ini Blak-blakan Ungkap Peran Polisi Jebak Anggota BNN Pematangsiantar