News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Karena Hoaks 'Surat Suara Pilpres Mengandung Racun' Pria Asal Sumenep Ini Diringkus Polisi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Moh Sucipto (34) asal Sumenep diringkus polisi lantaran diduga penyebar berita bohong yang diupload melalui media FB, Selasa (9/7/2019). Dalam unggahan itu, Sucipto menyebut surat suara Pilpres 2019 mengandung racun hingga menyebabkan kematian petugas KPPS di berbagai wilayah.

TRIBUNNEWS.COM, SUMENEP - Unit Pidum bersama Unit Resmob Polres Sumenep menangkap Moh Sucipto (34), Senin (8/7/2019).

Pria asal Desa Pangarangan  itu ditangkap lantaran diduga menyebar berita bohong atau hoaks yang di media sosial Facebook pada hari Kamis, 9 Mei 2019 lalu.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menyampaikan bahwa modus yang dilakukan tersangka mendapatkan berita bohong tersebut dari grup WhatsApp dengan nama grup Eksekulator.

Baca: Bermain Seri Lawan Barito Putera, Persebaya Naik ke Papan Atas Klasemen Liga 1 2019

Baca: Kata MA soal Kasasi Terdakwa Dugaan Korupsi SKL BLBI yang Dikabulkan

Baca: Laporkan Galih Ginanjar ke Komnas Perempuan, Hotman paris Sebut Fairuz Berharap Iriana Ikut Memantau

Baca: Gerindra Ungkit soal Pemulangan Habib Rizieq, Moeldoko: Kan Pergi Sendiri? Kok Minta Dipulangin?

Selanjutnya, Sucipto dengan sengaja posting berita tersebut melalui akun FB miliknya yang bernama M Sucipto ke Grup Facebook bernama Sumenep Baru.

"Tersangka memposting berita itu tanpa berdasarkan fakta dan bertujuan agar semua orang bisa membaca postingan tersebut," kata Widiarti. Selasa (9/7/2019).

Dari tersabgka, disita barang bukti hasil cetak pada akun FB M Sucipto, satu unit HP, dan satu buah sim card As.

"Tersangka dikena pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau maksimal 10 tahun," kata Widiarti.

Ini isi postingan Sucipto yang memuat berita bohong di akun FB miliknya:

1. "Saya mohon dr relawan 02 ada yg mengambil sampling Surat suara dr beberapa daerah untuk di bawa ke Lab, krn kemungkinan besar racun ada di kertas suara Itu sebabnya knp kebanyakan yg meninggal orang yg ber-hari" Kerja menghitung surat suara. Sedang yg hanya I hr di TPS mereka aman! Racun Syaraf VX (nama IUPAC: 0-ethyl S- 2-(diisopropylamino)ethyl methylphosphonothioate) merupakan senyawa golongan organofosfat yang sangat beracun. VX berupa cairan tidak berwarna dan tidak berbau yang mampu mengganggu sistem saraf tubuh dan digunakan sebagai racun saraf dalam perang kimia. Sepuluh milligram (0,00035 oz) cukup untuk membunuh manusia melalui kontak pada kulit, dan median dosis letal untuk jalur inhalasi diperkirakan sekitar 30-50 mg-min/m3. Sebagai sebuah senjata kimia, VX digolongkan sebagai senjata pemusnah massal (weapon of mass destruction, WMD) sesuai dengan Resolusi DK PBB 687. Produksi dan penyimpanan VX melebihi 100 gram (3,53 oz) per tahun dilarang oleh Konvensi Senjata Kimia 1993. Pengecualian hanya untuk "keperluan penelitian, medis, atau, farmasi di luar fasilitas skala kecil tunggal, jumlah yang diperbolehkan tidak melebihi 10 kilogram /22 lbl per tahun per fasilitas".

2. Petugas kpps mati karna diracun! Masalah racun pki jaginya dari dulu pki suka menebrkan racun buat membunuh pribumi! Kita harus waspda,kenap pemerintah bungkam ya jelas karna mereka yg nyuruh dari golonganya dasar rezim pki!_ (Ali Hafidz Syahbana)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Diduga Sebarkan Hoaks 'Surat Suara Pilpres Mengandung Racun' di FB, Pria Sumenep Diciduk Polisi,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini