TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Penarikan paksa beberapa kali dilakukan oleh debt collector kepada nasabah yang kreditnya macet.
Meski sudah diatur oleh Perundang-Undangan, namun aksi mereka ketika di jalanan justru masuk ke ranah pidana karena sudah melampaui batas.
Baca: Video: Debt Collector di Serdang Bedagai Hentikan dan Gedor Mobil, Penumpang Pun Menjerit Ketakutan
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, peristiwa penarikan paksa seperti kasus Putra Rama di Simpang Selayang beberapa waktu lalu, menjadi pidana karena disertai perilaku yang tidak sesuai prosedur dan melanggar undang-undang lainnya atau melampaui batas.
Berdasarkan Undang-Undang tentang Fidusia, sah-sah saja mereka melakukan penarikan.
"Karena mereka dilindungi UU fidusia yang memberikan mereka hak untuk menarik agunan yang menunggak kreditnya. Tapi tidak boleh dengan kekerasan, intimidasi, ancaman dan lain sebagainya," katanya, Rabu (10/7/2019).
Dijelaskannya, di dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa sertifikat yang dikeluarkan pengadilan kepada mereka dijadikan alas hak untuk menyita barang yang menjadi agunan.
Itu lah yang merupakan pelimpahan dari pengadilan kepada mereka untuk menyita barang ketika salah satu pihak tidak laksanakan kewajibannya atau cacat pembayaran.
Namun, ketika seseorang yang mengalami hal sama seperti yang terjadi pada Putra Rama di Simpang Selayang, ada beberapa hal yang menjadi haknya.
"Masyarakat berhak bertanya bapak dari mana, lalu misalnya dia siapa, terus surat perintah penarikan mana, tanda terima penarikan di mana," katanya.
Di pihak debt collector, ada beberapa kelengkapan yang harus dibawa ketika bekerja.
Setidaknya mereka harus menunjukkan tanda pengenal agar orang tidak menduganya rampok.
Selain itu, seorang debt collector juga harus menunjukkan surat perintah penarikan, identitas leasing, membuat tanda terima dari penyerah dan penerima supaya jelas.
"Karena ada modus lain, bermodus debt collector tapi ternyata rampok. Ketika dicek ke leasing ternyata tidak ada dibawa di gudangnya karena orang sudah mendaki sebagai debt collector padahal bukan," katanya.
Baca: Akun Instagramnya Diduga Diretas, Politikus Gerindra Lapor ke Polda Metro Jaya
Yasir menjelaskan, dalam kasus penarikan kendaraan lantaran penanggung cicilan menunggak, pemerintah sudah menyediakan mekanisme melalui lembaga penyelesaian perselisihan antarkonsumen.