TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Sebanyak 15 santri di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh pimpinan pesantren berinisial AI (45) dan seorang guru berinisial MY (26).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta, dalam konferensi pers di Lhokseumawe, Kamis (11/7/2019), mengatakan bahwa keduanya kini telah ditangkap.
Ia juga mengatakan bahwa kasus ini berawal dari laporan orang tua santri ke Mapolres Lhokseumawe pada 29 Juni 2019 dan 6 Juli 2019.
“Jadi ada dua laporan terhadap kasus pelecehan seksual itu,” kata AKBP Ari.
Baca: Kursi Menteri Desa Diprediksi Bakal Jadi Incaran Parpol Pendukung Jokowi
Baca: Ibadah Haji Tahun Ini Diharapkan Ramai Dengan Urusan Ibadah
Baca: Kliennya Punya Anak Kecil, Farhat Abbas Berharap Polisi Tak Menahan Pablo Benua dan Rey Utami
Dia menyebutkan, pelecehan itu berupa oral seks yang diminta pada santri oleh pimpinan dan guru pesantren tersebut.
Mayoritas santri yang jadi korban adalah anak di bawah umur, berusia 13-14 tahun.
“Sejauh ini 15 santri yang teridentifikasi menjadi korban. Namun yang sudah diperiksa itu lima orang. Kita belum tau apa motifnya, tersangka sampai sekarang pun belum mengaku,” sebutnya.
Dia menjelaskan, pelecehan seksual itu terjadi sejak September 2018 hingga tersangka ditangkap tiga hari lalu.
Kasus itu terungkap setelah seorang santri melapor peristiwa memalukan itu pada orangtuanya.
Tidak terima atas tindakan pimpinan dan guru pesantren itu, orang tua langsung melapor ke Mapolres.
“Peristiwa itu terjadi di kamar pimpinan pesantren.Caranya, pimpinan meminta santri membersihkan kamar atau tidur di kamar pimpinan. Di sanalah peristiwa itu terjadi,” katanya.
Dia mengimbau seluruh orangtua santri melaporkan kasus itu jika anaknya menjadi korban.
“Kami imbau bagi keluarga santri, jika anaknya menjadi korban silakan lapor ke kita. Kasus ini terus kami dalami,” katanya.
Trauma berat