News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Ngaji Nodai Santrinya Dua Kali di Belakang Rumah, Terkuak Karena Ini

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Seorang guru agama di Kabupaten Jember, NA (27) ditangkap polisi karena dilaporkan telah menodai santriwatinya yang masih usia 14 tahun.

NA melakukan perbuatan terlarang terhadap murid ngajinya tersebut sebanyak dua kali. Semuanya dilakukan di belakang rumah.

Baca: Ketua DPR: Kementerian Agama dan BPJH Perlu Perbanyak Auditor Halal ‎

Baca: Polisi Tangkap Galih Ginanjar Sembunyi di Hotel, Sempat Beralasan Lagi Keluar Makan: Makan Kok 2 Jam

Baca: Tinggal Satu Pekarangan dengan Madunya, Seorang Istri Laporkan Suami dan si istri Muda ke Polisi

Baca: Harga Tiket Maskapai Penerbangan Murah Turun

NA adalah warga Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember. Kini, pihak Unit PPA Polres Jember sedang menangani kasus dugaan pemerkosaan tersebut sejak Senin (8/7/2019).

Bagaimana proses terbongkarnya kasus pemerkosaan pada anak itu?

Ternyata, kasus pemerkosaan itu terbongkar setelah korban enggan berangkat ngaji ke rumah NA sejak Senin (8/7/2019).

Padahal, korban pemerkosaan ini rajin mengaji ke rumah NA. Santriwati itu ketakutan mengaji ke tempat tersebut.

Karena ada perubahan kebiasaan itu, ibu korban lantas bertanya alasan anaknya tidak mau mengaji, hingga akhirnya mengalir lah pengakuan perihal perkosaan itu.

Santriwati itu mengaku diperkosa dua kali oleh NA.

Baca: Harga Tiket Maskapai Penerbangan Murah Turun

Baca: Respons Ratna Sarumpaet dan Atikah Hasiholan Sikapi Vonis Dua Tahun Penjara

Baca: Calon Perwira Remaja Dilarang Jelekkan dan Memfitnah Rekan yang Berprestasi Demi Jabatan

Baca: Calon Perwira Remaja Dilarang Jelekkan dan Memfitnah Rekan yang Berprestasi Demi Jabatan

Mendengar penuturan dari anaknya, ibu korban itu langsung melapor ke polisi.

Kini NA sudah digelandang ke Polres Jember.

Kepada polisi, NA mengakui perbuatannya itu.

"Kami menangani perkara dugaan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh seseorang di Kecamatan Wuluhan," ujar Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Yadwavina Jumbo Qontas, Kamis (11/7/2019).

Polisi menjerat NA dengan UU Perlindungan Anak karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.

Nodai mahasiswi guru privat

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini