TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Seorang guru agama di Kabupaten Jember, NA (27) ditangkap polisi karena dilaporkan telah menodai santriwatinya yang masih usia 14 tahun.
NA melakukan perbuatan terlarang terhadap murid ngajinya tersebut sebanyak dua kali. Semuanya dilakukan di belakang rumah.
Baca: Ketua DPR: Kementerian Agama dan BPJH Perlu Perbanyak Auditor Halal
Baca: Polisi Tangkap Galih Ginanjar Sembunyi di Hotel, Sempat Beralasan Lagi Keluar Makan: Makan Kok 2 Jam
Baca: Tinggal Satu Pekarangan dengan Madunya, Seorang Istri Laporkan Suami dan si istri Muda ke Polisi
Baca: Harga Tiket Maskapai Penerbangan Murah Turun
NA adalah warga Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember. Kini, pihak Unit PPA Polres Jember sedang menangani kasus dugaan pemerkosaan tersebut sejak Senin (8/7/2019).
Bagaimana proses terbongkarnya kasus pemerkosaan pada anak itu?
Ternyata, kasus pemerkosaan itu terbongkar setelah korban enggan berangkat ngaji ke rumah NA sejak Senin (8/7/2019).
Padahal, korban pemerkosaan ini rajin mengaji ke rumah NA. Santriwati itu ketakutan mengaji ke tempat tersebut.
Karena ada perubahan kebiasaan itu, ibu korban lantas bertanya alasan anaknya tidak mau mengaji, hingga akhirnya mengalir lah pengakuan perihal perkosaan itu.
Santriwati itu mengaku diperkosa dua kali oleh NA.
Baca: Harga Tiket Maskapai Penerbangan Murah Turun
Baca: Respons Ratna Sarumpaet dan Atikah Hasiholan Sikapi Vonis Dua Tahun Penjara
Baca: Calon Perwira Remaja Dilarang Jelekkan dan Memfitnah Rekan yang Berprestasi Demi Jabatan
Baca: Calon Perwira Remaja Dilarang Jelekkan dan Memfitnah Rekan yang Berprestasi Demi Jabatan
Mendengar penuturan dari anaknya, ibu korban itu langsung melapor ke polisi.
Kini NA sudah digelandang ke Polres Jember.
Kepada polisi, NA mengakui perbuatannya itu.
"Kami menangani perkara dugaan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh seseorang di Kecamatan Wuluhan," ujar Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Yadwavina Jumbo Qontas, Kamis (11/7/2019).
Polisi menjerat NA dengan UU Perlindungan Anak karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.
Nodai mahasiswi guru privat