Bebasnya Ety dari Hukuman Mati di Arab Saudi dan Pemulangan 80 TKI, Entin Sempat Ditahan Majikan 10 Tahun
TRIBUNNEWS.COM - Ety Bt Toyyib Anwar, TKI asal Majalengka, dikabarkan bebas dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi, setelah KBRI melakukan tebusan senilai Rp15,2 miliar atau (diyat) 4.000.000 riyal.
Selain Ety, TKI WNI bebas dari hukuman mati, ada 80 TKI bermasalah yang juga akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia.
Dilansir Tribun Jogja dari tribunjabar.id, sebanyak 80 pegawai migran Indonesia ( PMI ) atau tenaga kerja Indonesia ( TKI ) bermasalah dipulangkan oleh Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPD Cianjur.
Dominasi permasalahan tua kasus TKI tersebut rata-rata tidak bisa pulang karena gaji belum dibayar, sakit, mengalami kekerasan fisik dan psikis, serta hilang kontak.
Ketua FPMI DPD Cianjur, Dhani Rahmad, mengatakan, penanganan 80 kasus TKI dilakukan sejak 2018 sampai dengan 2019.
"Kami berdiri 8 Agustus 2018 untuk penanganan PMI sudah 80 orang yang diselesaikan permasalahannya, kasus yang berat di antaranya adalah tak ada kabar 7 tahun 10 tahun," kata Dhani ditemui di kantor DPD FPMI Cianjur di Puri Limbangan, Desa Cikaroya, Kecamatan Warungkondang, Kamis (11/7/2019).
Ia mengatakan, dari 80 pegawai migran yang bermasalah tersebut sebanyak 70 persen berasal dari Cianjur, sisanya dari Sukabumi, Kabupaten Bandung Barat, Garut, dan Purwakarta.
"Kami berusaha tangani jika mengadu ke sini," katanya.
Menurutnya, FPMI Cianjur memulangkan TKI yang bermasalah secara mandiri. Mulai dari negosiasi sampai dengan penjemputan.
"Sebagian memang berangkat ilegal, sebagian resmi, sudah terlalu lama menunggu," ujarnya.
Ia mengatakan, 70 persen pegawai migran yang bermasalah tersebut berada di kawasan Timur Tengah yang sudah dimoratorium.
"Kasus kekerasan yang kami tangani sempat ada yang disetrika, patah kaki mau diperkosa majikan loncat patah kakinya," kata Dhani.
Ia mengatakan, setelah memulangkan PMI bermasalah pihaknya akan melakukan pembinaan demi berkurangnya tindak pidana TPPO.