“Penggalangan dana diyat untuk menyelamatkan WNI terancam hukuman mati asal Majalengka, Ety Bt Toyyib Anwar, telah berhasil mencapai jumlah yang diminta ahli waris, yaitu sejumlah SR 4.000.000 (empat juta riyal Saudi) atau setara dengan Rp 15.200.000.000 (lima belas miliar dua ratus juta),” ujar Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/7/2019).
Ety merupakan TKI yang bekerja di Kota Taif, Arab Saudi.
Namun ia dituduh menjadi penyebab majikan sakit dan meninggal dunia. Keluarga majikan menuntut hukuman mati atau qishas diberikan kepada Ety.
“Setelah negosiasi yang panjang dan alot, keluarga majikan bersedia memaafkan dengan meminta diyat sebesar SR. 4.000.000,” katanya.(*/)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Bebasnya Ety dari Hukuman Mati dan Pemulangan 80 TKI, Entin Sempat Ditahan Majikan 10 Tahun, https://jogja.tribunnews.com/2019/07/11/bebasnya-ety-dari-hukuman-mati-dan-pemulangan-80-tki-entin-sempat-ditahan-majikan-10-tahun?page=all.