News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisah Ety Bebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi dan Pemulangan 80 TKI, Ditahan Majikan 10 Tahun

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

"Arah pembinaannya kami akan lebih kepada kesejahteraan, jangan sampai terjerat berangkat menjadi PMI ilegal, masih banyak yang berangkat secara ilegal ke Timur Tengah, kami adakan sosial kontrol untuk perlindungan migran bekerja sama dengan Disnakertrans," katanya.

Ia mengatakan kebanyakan alasan warga berangkat menjadi PMI ilegal karena terbentur masalah ekonomi hingga menempuh jalan pintas.

Nasib Entin

DPD FPMI Kabupaten Cianjur berhasil memulangkan Entin warga Cianjur yang sempat ditahan selama 10 tahun oleh majikan di Yordania (Tribun Jabar/Ferri Amiril Mukminin)

Ia mengatakan, baru-baru ini memulangkan pegawai migran atas nama Entin Tina (38) asal Kampung Pasirputih RT 03/02, Desa Margaluyu, Kecamatan Campaka.

Entin merupakan TKI yang bekerja di Yordania dan tidak bisa pulang karena ditahan sang majikan hingga 10 tahun.

"Jadi, sebelumnya keluarga Entin ini datang ke kantor FPMI minta tolong bahwa sodari Entin ini mau pulang tapi ditahan oleh majikannya di Yordania," kata Dhani.

Pihaknya berupaya menghubungi konsulat di Yordania, akhirnya Entin pun bisa pulang dan kembali tinggal bersama keluarganya di Campaka.

Pihaknya sempat kesulitan melacak Entin katena PPTKIS yang memberangkatkannya sudah tutup.

"Meskipun demikian, kami terus berupaya berkoordinasi dengan KBRI Yordania dan pada akhirnya Entin pun bisa pulang," katanya.

Suami Entin, Suparman (40), mengatakan, pihaknya beserta keluarga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan FPMI, yang telah membantu kepulangan istrinya.

"Saya mengucapkan banyak terimakasih kepada FPMI," katanya.

Adapun kabar pembebasan Ety yang terancam hukuman mati dilakukan dengan tebusan hasil penggaalangan dana diyat. 

Dikutip dari senayanpost.com, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Arab Saudi membebaskan seorang TKI asal Majalengka, Ety Bt Toyyib Anwar,

dengan tebusan (diyat) 4.000.000 riyal Saudi atau setara dengan Rp 15,2 M. Dana tersebut berasal dari penggalangan dana yang dilakukan KBRI Riyadh.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini