News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

18 Orang Jadi Tersangka Pengiriman 366 Ribu Benih Lobster di Lampung

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (tengah) menunjukkan benih lobster yang diamankan, Jumat, 12 Juli 2019

Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung menggagalkan penyelundupan 366.650 ekor benih lobster yang rencananya akan dikirim ke Jambi melalui jalur darat.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, digagalkannya pengiriman benih lobster ini bermula dari adanya laporan LP.A/966&967/VII/2019/LPG/SPKT, tanggal 11 Juli 2019.

"Laporan ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda Lampung ke lokasi penampungan dan pengemasan benih lobster pada Kamis, 11 Juli lalu," ungkapnya, Jumat (12/7/2019).

Lanjut Pandra, Ditreskrimsus Polda Lampung mendatangi dua lokasi.

"Pertama di Kampung Sawah Raya, Bakung, Telukbetung Barat dan di Perumahan Nila Kandi, Bumiwaras, Bandar Lampung," bebernya.

Dari hasil penggerebekan ini, kata Pandra, setidaknya ada 18 orang yang ditetapkan tersangka.

Baca: Kasus Penyelundupan Benih Lobster Rp 17 Miliar, 4 Orang Jadi Tersangka

"Semuanya adalah pekerja pengemasan dan pengepakan lobster," tuturnya.

Adapun 10 tersangka yang diamankan di Kampung Sawah yakni AR, AS, AN, AH, ASS, AHS, MK, SM, SW, dan ZS.

Kemudian 8 tersangka yang diamankan di Perumahan Nila Kandi yakni AT, ID, LB, LR, R, UJ, JF, dan KD.

"Untuk di Bakung, barang bukti yang diamankan yakni 27.100 ekor lobster ukuran 1 cm, 279.550 ekor lobster pasir ukuran 0,9 cm. kemudian di Perumahan Nila Kandi 70 ribu ekor lobster mutiara," bebernya.

"Jadi total 366.650 ekor benih lobster mutiara dan pasir dengan total kerugian Rp 48,2 miliar," imbuhnya.

Baca: Hubungan Terlarang Dua Bersaudara di Lampung Utara, Sang Adik Kini Hamil 8 Bulan

Pandra menjelaskan, perbuatan ke-18 tersangka ini mengakibatkan kerusakan sumber daya ikan sebagaimana dalam pasal 88 jo pasal 16 ayat 1 tentang perikanan, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

"Mereka ini menyalahi aturan karena lobster yang seharus dijual dengan ukuran 8 cm dengan berat 200 gram, sebagaimana dalam Permen 56/2016 tentang larangan penangkapan lobster kepiting dan rajungan," sebutnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini