Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Satreskrim Polres Magelang berhasil menangkap komplotan pencuri kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Kabupaten Magelang.
Komplotan yang terdiri dari tiga orang tersebut juga telah beroperasi di banyak tempat dan bukan hanya sepeda motor, mereka bahkan juga melakukan pencurian terhadap sepeda angin.
Ketiganya adalah Robby Anggi S (24), warga Kanggan, Desa Wringinputih, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang; Edo Adi Susanto (18), warga Kedungsari, Kelurahan Kedungsari, Magelang Utara, Kota Magelang; Robiyono (25), warga Macanan, Desa Ringinanim, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang.
• Jajaran Polsek Depok Timur Ringkus Pelaku Curanmor Bermodus Gandakan Kunci
Kapolres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, mengatakan, ketiga pelaku berhasil ditangkap setelah adanya laporan kehilangan sepeda motor merek Yamaha Mio warna merah dengan nomor polisI H2590YL, pada 22 Februari 2019 lalu, sekitar pukul 18.55 WIB.
Sepeda motor tersebut semula ditaruh di serambi depan rumah korban di Dusun Bowan, Desa Tanggulrejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang.
Melihat ada kesempatan, para pelaku langsung melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor.
• Pelaku Pencurian Uang Rp 505 juta dalam Mobil di Kulon Progo Tertangkap
"Kasus ini berhasil diungkap berkat laporan dari warga yang mengalami kehilangan kendaraan bermotor. Kejadian sekitar pukul 18.55 WIB, sepeda motor yang ditaruh oleh korban di serambi rumahnya, raib, digondol oleh pelaku," kata Yudi, Jumat (12/7/2019) dalam ungkap kasus curanmor di Mapolres Magelang.
Tim Resmob Polres Magelang pun langsung melakukan penyelidikan tentang pelaku pencurian tersebut, hingga pada Seni (8/7/2019) kemarin sekira pukul 22.00 WIB, Tim bersama dengan Unit Reskrim Polsek Mertoyudan dengan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Bayu Puji Hartanto, menangkap komplotan tersebut di wilayah Kecamatan Borobudur.
"Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku di wilayah Kecamatan Borobudur. Ketiga pelaku mengakui perbuatannya selanjutnya pelaku dan barang bukti nya di bawa ke Polres Magelang," ujar Yudi.
Petugas kepolisian pun melakukan pengembangan. Ternyata selain beraksi di Kecamatan Tempuran, para pelaku ini juga melakukan pencurian kendaraan bermotor di daerah lain.
Setidaknya ada 10 TKP di sejumlah kecamatan yang menjadi sasaran pencurian pelaku kriminal tersebut.
Aksi pencurian itu mereka lakukan sejak bulan Januari-Juli 2019 ini.
"Ternyata setelah dilakukan pengembangan, para pelaku juga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di berbagai tempat. Mereka juga melakukan pencurian terhadap sepeda angin/onthel di sejumlah lokasi," tambah Yudi.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman Pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Mereka pun ditahan di Mapolres Magelang.(TRIBUNJOGJA.COM)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis Sepeda Motor dan Sepeda 'Onthel' di Kabupaten Magelang, https://jogja.tribunnews.com/2019/07/12/polisi-tangkap-komplotan-pencuri-spesialis-sepeda-motor-dan-sepeda-onthel-di-kabupaten-magelang?page=2.