Sebelumnya polisi melakukan penyelidikan sejak Senin (8/7/2019) terkait penemuan jasad mutilasi di Grumbul Plandi, Desa Watuagung, Kecamatan Tambak.
Pelaku mutilasi adalah seorang residivis bernama Deni Riyanto.
Pelaku juga merupakan residivis kasus penculikan yang baru sekitar 2 bulan lalu baru keluar dari penjara.
"Berdasarkan pengakuan dari tersangka bahwa potongan tubuh lainnya dibuang di wilayah Gombong, Kabupaten Kebumen," ujar Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun kepada Tribunjateng.com, Jumat (12/7/2019).
"Kita mengecek yang di sini ada dua lokasi pembakaran. Potongan tubuh lainnya itu dibakar dengan menggunakan ban-ban mobilnya," ungkap Kapolres.
Kondisi jasad memang sudah hangus terbakar.
Tinggal sisa-sisa tulang-belulang saja dan potong-potongan kecilnya.
Sementara itu, identitas dari korban mutilasi itu merupakan warga Bandung.
Polres Banyumas saat ini sudah mengirim potongan tubuh korban ke Jakarta, yaitu ke Rumah Sakit Polri untuk melakukan pengambilan DNA lebih lanjut.
"Keluarga korban jiwa sudah kami hubungi dan akan bersama-sama dikawal oleh anggota berangkat ke rumah sakit Kramat Jati untuk diambil DNA juga untuk mencocokkan identitas," paparnya.
Kapolres mengungkapkan identitas korban mutilasi berinisial KW (51), seorang ibu rumah tangga.
Diduga kejadian tersebut bermotif hubungan asmara, yaitu perkenalan korban dan pelaku melalui media sosial Facebook.
Kronologis
Pelaku mutilasi dan pembakaran potongan tubuh di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Banyumas mengaku sudah merencanakan aksi kejahatan tersebut.