Polisi sekarang masih fokus untuk mencari lokasi pembuangan potongan tubuh yang lainnya, untuk dianalisis lebih dalam.
Untuk bagian-bagian tubuh lain yang ditemukan di Gombong sendiri di antaranya ada tulang pinggul, tulang bonggol, dan tulang rusuk.
Sedangkan kepala dibakar di daerah Tambak, Banyumas.
Pelaku membakar potongan-potongan mayat di lokasi pertama di Gombong, sekira dini hari.
Barulah pada pagi harinya berpindah ke Banyumas untuk membakar kepalanya.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka, korban dibunuh pertama kali menggunakan parang dan dihantam dari belakang tepatnya di bagian tengkorak belakang.
"Memang ditemukan luka yang cukup besar di bagian tengkorak belakang.
Kemudian setelah itu memukul dahinya, setelah diyakinkan meninggal lanjut dimutilasi," ungkap Kapolres.
Aksi keji tersebut dilakukan pada Minggu (7/7/2019) malam masuk ke hari Senin (8/7/2019) dini hari.
Pelaku melakukan mutilasi di dalam mobil.
Setelah melakukan mutilasi, cover sarung jok mobil lalu dibersihkan.
Setelah dibersihkan dia jual mobilnya di salah satu showroom di wilayah Purwokerto.
"Saat itu si cewek ini diminta oleh tersangka untuk membawa BPKB mobilnya, sehingga memudahkan dia langsung menjual mobil jenis Toyota Rush dengan pelat D pelat Bandung," ujar Kapolres.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 atau 338 KUHP.
"Kita lihat nanti kemungkinan apakah ada pembunuhan dengan perencanaan. Jika iya berarti masuk ke 340 lanjut ke 365, karena pelaku memiliki barang milik korban," kata dia. (men)