"Psikolog ini juga kami mintai keterangan sebagai ahli dalam kasus ini," kata Indra.
Penyidik, sudah berkoodinasi dengan jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, pada 8 Juli 2019 terkait kasus pelecehan seksual tersebut.
"Setelah koordinasi dengan jaksa, pemeriksaan lima korban, pemeriksaan saksi, baru pada 9 Juli 2019 kami tangkap dua tersangka itu yakni AI dan MY. Keduanya kami tahan di Mapolres," kata dia.
Baca: 3 Hari Lagi Bebas, Apa yang Dilakukan Mantan Wali Kota Makassar IAS Setelah ke Luar Penjara?
Baca: Baru Terungkap, Kisah Asli Hubungan Faisal Harris-Jennifer Dunn, Hotman Heran: Sudah Cinta Mati Ya?
Baca: Kasus Pelecehan ABG 13 Tahun Terungkap Setelah Korbannya Kerap Mengunci Diri di Kamar
Dia menyebutkan, polisi terus melengkapi berkas penyidikan kasus itu.
Sejauh ini, ada 15 korban pencabulan yang sudah teridentifikasi.
Namun, baru lima korban yang dimintai keterangan oleh penyidik.
Sebelumnya diberitakan, seorang pimpinan pesantren dan seorang guru ditahan penyidik Polres Lhokseumawe, karena diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah santrinya.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul VIDEO - Dugaan Pelecehan Murid, Pesantren AN di Lhokseumawe Dinonaktifkan Sementara