TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Raut wajah SKT alias Kallo, kusut, kepalanya tertunduk saat dilakukan pemeriksaan, Jumat (12/7/2019).
Kallo mengaku menyesal dengan kasus sabu-sabu yang menjeratnya.
Lelaki 39 tahun itu mengenakan rompi orange bertuliskan tahanan.
Sesekali ia mengucapkan kata menyesal.
"Saya menyesal, menyesal," ucapnya.
Baca: Tersangka Kasus Pelecehan Santri Dijerat Hukum Jinayat, 90 Kali Cambuk atau Denda 900 Gram Emas
Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara mengungkap kasus ini dan melakukan penangkapan terhadapnya di ruas Jalan Yos Sudarso Kairagi Weru Kota Manado, Sabtu (6/7/2019).
Tim Reserse menemukan narkotika jenis sabu-sabu sekira 50 gram dan dua buah HP.
Narkotika jenis sabu tersebut, diduga milik dari salah satu tahanan di Rutan Malendeng yang akan diedarkan sesuai instruksi dari dalam Rutan Malendeng.
Kemudian tim Reserse melakukan pengembangan dan menangkap pelaku perempuan yakni PAP alias Mey di dalam Rutan Malendeng, kemudian petugas menyita dua buah HP milik Mey.
Kemudian dilakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di rumah keluarga SKT di Kelurahan Banjer.
Saat penggeledahan didapati narkotika satu paket kecil sekitar 0.29 gram, satu buah timbang digital, dua bungkus plastik bening, dan satu buah sendok plastik.
Baca: Fitri Tak Menyangka Sang Pacar Perintahkan Dua Pria Menodong dan Rampas Ponsel dan Dompetnya
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut, Kombes Pol Eko Wagiyanto membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Pengungkapan kasus sabu kurang lebih 50 gram. Tersangka kurir jaringan narkoba dari rutan. Kita udah tangkap pelakunya," katanya.
Dikatakannya, modus peredaran narkoba tersebut diambil dari Makassar melalui udara dan dijemput oleh tukang ojek.
"Kita sementara melakukan pemeriksaan dan melakukan pengembangan," kata Dir Narkoba.(fer)
Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Tukang Ojek Ini Ditangkap Bawa Sabu-sabu Pesanan Tahanan di Rutan Malendeng