Laporan Wartawan Tribun Jateng Indra Dwi Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Zaenal Abidin (48) seorang buruh harian lepas yang merupakan warga Dukuh Kranjan Desa Doro Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan diciduk polisi.
Pria paruh baya yang diduga sedang melakukan perjudian jenis togel di sebuah warung kopi di sekitar area terminal di Dukuh Kranjan, Desa Doro, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, Minggu (14/7/19) sekitar pukul 23.30 WIB
Kasubbag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom membenarkan mengenai penangkapan tersangka judi togel.
Penangkapan atas dasar informasi masyarakat yang merasa resah dengan aksi yang dilakukan tersangka.
Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Malam harinya petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka berikut barang buktinya.
Baca: Personel Polsek Rantepao Bubarkan Judi Sabung Ayam
"Barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai sebesar Rp 1.593 juta sebagai uang hasil perolehan dari para penombok angka taruhan togel, 35 lembar sobekan kertas yang berisikan pasangan angka judi togel dan satu handphone berwarna hitam," kata Iptu Akrom kepada Tribunjateng.com.
Akrom menambahkan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka bisa dijerat dengan pasal 303 KUHP.
"Ancaman hukumannya empat tahun kurungan penjara," imbuhnya.
Sementara itu, dituntut lima bulan penjara, seorang kakek terdakwa perkara judi toto gelap (Togel), Mustafa Kamal (50) meminta keringanan hukuman.
Alasannya anak-anaknya masih kecil dan membutuhkannya.
Dengan suara lemah, terdakwa Mustafa Kamal ayah lima anak ini mengaku telah menyesali perbuatannya.
Dia meminta agar majelis hakim memberi keringanan hukuman yang akan dijalaninya.
Baca: Rameli Ditangkap Saat Rekap Nomor Togel Titipan, Ia juga Kantongi Buku Tafsir Mimpi