Saat ditanya oleh Herman mengapa menyewa kos di daerah tersebut, DP beralasan ia hanya mendapat cuti selama dua minggu karena profesinya sebagai seorang pelayaran.
DP juga mengaku kepada KW bahwa ia adalah seorang bujang.
DP berstatus sebagai suami dan telah memilik anak.
Sama halnya dengan KW, KW juga berstatus sebagai istri orang.
Setelah berkenalan, DP kemudian meminjam uang kepada KW dengan alasan belum gajian.
"Tersangka sudah pernah ketemu dengan korban empat kali, yang pertama di tol daerah Jawa Barat. Total tersangka meminjam uang kepada korban sebanyak Rp 20 juta yang terbagi dalam empat kali transfer," kata Kanit Reskrim Polres Banyuma IPDA Rizky Adhiyanzah, Jumat (12/7/2019) dikutip dari Kompas.com.
Pelaku juga menjanjikan akan mengembalikan uang saat ia telah gajian yakni pada Senin (8/7/2019).
Namun, pelaku kebingungan karena saat ditagih, uang tersebut belum ada.
Korban juga sempat meminta untuk dinikahi pelaku.
Kesimpulan awal kepolisian, kasus tersebut ialah pembunuhan berencana dengan pasal yang disangkakan ialah pasal 340 KUHP subsider 365 ayat 3.
Ancaman minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup.
(Tribunnews.com/Miftah)