Bahkan, pengakuan pelaku kalau dirinya sudah menjual empat sepeda motor setelah berhasil memalsukan surat kehilangan dari kepolisian.
"Setelah adanya pengakuan dari tersangka, kita mencari barang bukti. Tiga barang bukti diamankan di kawasan Aceh Utara yakni Beat dan dua Vario 150. Sedangkan satu sepeda motor Scoopy diamankan di kawasan Bireuen," katanya.
Kapolsek Banda Sakti menyebutkan, modus operandinya bila ada konsumen tak mampu lagi membayar angsuran sepeda motor di leasing yang berkerjasama dengan perusahaan asuransi tersangka, maka pelaku langsung mengambil sepeda motor itu.
Selanjutnya, dia mengurus seluruh dokumen yang dibutuhkan termasuk memalsukan surat kehilangan polisi.
Baca: Kapal Kargo Tabrak Dermaga Tanjung Emas, Crane 3 Roboh Menimpa Truk Kontainer, Seorang Terluka
Baca: 13 Tahun Lalu, Pemain Persib Bandung Cetak Gol dan Kalahkan Villareal
Baca: Giliran Pablo Benua yang Kena Sindir Hotman Paris, Singgung Soal Harimau yang Siap Memangsa
Hal ini agar bisa diklaim ke asuransi tempat dia bekerja.
"Saat klaim dibayarkan oleh pihak asuransi, maka sepeda motor itu dijual tersangka dengan harga normal," ungkap Kapolsek.
Tak Dikirim ke Jakarta
Dari empat sepeda motor yang sempat dijual tersangka, baru dua yang sudah ada BPKB di tangan pembeli.
Yakni satu unit Vario 150 yang dijual dengan harga Rp 21 juta, sementara Scoopy dijual Rp 18 juta.
Kedua BPKB ini bisa dikuasai tersangka, jelas Kapolsek Banda Sakti, karena dia menipu perusahaannya.
Di mana, satu BPKB sudah hilang dan satu lagi belum diberikan kepada leasing.
"Proses penarikan BPKB dari leasing, saat pihak asuransi selesai membayar klaim. Leasing menyerahkan BPKB kepada tersangka karena pelaku merupakan perwakilan di Lhokseumawe. Seharusnya, BPKB wajib dikirim tersangka ke perusahaannya di Jakarta. Tapi, untuk BPKB kedua sepeda motor itu tak dikirim ke Jakarta dengan alasan sudah hilang dan belum diserahkan pihak leasing," papar Iptu Arif.
Sedangkan untuk dua sepeda motor lain yakni Beat dan satu unit Vario 150, BPKP-nya sudah dikirim Am ke Jakarta.
Sehingga tersangka hanya mengambil uang muka saja dari pembeli, karena kedua sepeda motor tersebut cuma dilengkapi STNK saja.
"Sepeda motor Vario 150 diambil uang muka Rp 11 juta, dan Beat uang mukanya Rp 10 juta. Pembeli mau membayar uang muka karena tersangka berjanji akan menyerahkan BPKB belakangan," jelasnya.
Aksi pembuatan surat laporan palsu mulai dilakukan tersangka sejak Februari 2019 dan terakhir sebulan lalu.
Tersangka dibidik dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara jo Pasal 264 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan data authentik dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.(bah)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Polisi Tangkap Pekerja Asuransi