Pembunuhan terjadi di kediaman korban setelah tersangka mendatanginya.
Setelah membunuh korban, tersangka keluar dari kediaman korban dan memberitahukan kepada warga kalau dirinya sudah membunuh adik iparnya.
“Setelah melakukan pembunuhan, tersangka keluar sambil berkata ‘madung hubunuh ia’ (sudah kubunuh dia) dan terus melarikan diri ke belakang rumahnya,” ujar Alexander.
Polisi yang mendapat informasi langsung mendatangi lokasi.
Sekitar pukul 16.05 WIB tersangka berhasil diringkus polisi.
”Begitu mendapat informasi langsung kita lakukan pengejaran bersama personel Polsek Padang Bolak, dan ahirnya diserhakan oleh keluarga," ujar Alexander.
Dari lokasi, polisi amankan barang bukti sebilah egrek dengan kayu sepanjang sekitar 1 meter.
Kemudian kemeja lengan pendek dan celana pendek milik pelaku dengan bercak darah.
"Saat ini tersangka sudah diamankan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” kata Alexander.
Ancaman Hukuman
Bagaimana hukuman yang akan diterima tersangka?
Dikutip dari laman HukumOnline.com, sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan terdapat dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Baca: Petani Diminta Lebih Bijak dalam Menggunakan Pestisida
Baca: Si Kecil Mulai Masuk Sekolah? Perhatikan Hal Ini Agar Ia Siap dan Semangat Sekolah
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.