News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Update Kasus Mutilasi di Banyumas: Pelaku Pernah Culik Mahasiswi Kedokteran hingga Tak Menyesal

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka DR pelaku mutilasi saat ditangkap di Purwokerto, Kamis (11/7/2019). TRIBUN JATENG/PERMATA PUTRA SEJATI

TRIBUNNEWS.COM - Pengungkapan kasus mutilasi terhadap KW (51) seorang wanita PNS di Bandung terus dilakukan oleh polisi.

Setelah dimutilasi, potongan tubuh KW dibakar dan dibuang di Banyumas, Jawa Tengah oleh pelaku, DP (37). 

Pengungkapan kasus oleh polisi mengungkap fakta-fakta baru.

Di antaranya, DP ternyata pernah tersangkut kasus penculikan mahasiswi.

Berikut rangkumannya sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber, Senin (15/7/2019): 

1. Pelaku Pernah Terlibat Kasus Penculikan Mahasiswi

Tersangka kasus mutilasi DP (37), yang membakar potongan tubuh korbannya, KW (57), ternyata pernah menggegerkan warga Purwokerto, Jawa Tengah, sekitar beberapa tahun lalu.

Ketika itu, DP menculik seorang mahasiswi Fakultas Kedokteran satu universitas di Purwokerto.

Deni Riyanto, pelaku pembunuhan disertai mutilasi ditangkap polisi di Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (11/7/2019) malam. (Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zein)

Beruntung, aksinya dapat terbongkar dan DP divonis 4 tahun penjara.

"DP ini merupakan residivis yang baru dua bulan bebas, setelah melaksanakan hukuman karena kasus penculikan," kata Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun saat konferensi pers di Mapolres Banyumas, Jawa Tengah, Senin (15/7/2019) dikutip dari Kompas.com. 

Baca: Fakta Terbaru Kasus Mutilasi di Banyumas, Pelaku Habisi Korban saat Berhubungan Badan di Bandung

Bambang mengatakan, pada saat itu DP menculik seorang mahasiswi dan berusaha meminta tebusan kepada orang tuanya.

DP saat itu juga berusaha merampas mobil korbannya.

Atas perbuatan tersebut, DP divonis 4 tahun penjara.

Namun, dia bebas setelah menjalani 2/3 dari masa hukuman.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini