"Pernikahan yang dilakukan keduanya dilakukan suka sama suka, menurut kami pernikahan ini sangat tidak wajar. Kedepan jika terjadinya hal seperti ini, kita akan melakukan nasihat agat menuruti sesuai peraturan," jelasnya.
Sempat Viral
Video pernikahan cilik antara dua pelajar berusia 14 tahun viral di media sosial.
Pernikahan itu terjadi di Kelurahan Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (muba), Kamis (11/7/2019) malam.
Rusmin, Lurah Ngulak dihubungi tribunsumsel.com, Jumat (12/7/2019) membenarkan adanya pernikahan itu.
"Benar, kemarin pernikahannya, cuma mereka tidak melapor, saya juga tahu dari media sosial," kata Rusmin.
Diketahui dua pengantin cilik itu sama-sama berusia 14 tahun.
Si pengantin perempuan baru tamat SD, sedangkan pengantia pria sekolah SMP.
"Semuanya masih sekolah. Saya dan camat sudah ke lokasi. Mereka memang tidak ada paksaan orang tua, memang mau menikah," tambah Rusmin.
Baca: 17 Menit Jokowi Ajak Prabowo Duduk Merasakan Naik MRT, Istana: Tak Ada Lagi Cebong dan Kampret
Dari hasil kunjungan ke lokasi, Rusmin belum medapat informasi detil mengenai alasan pernikahan itu selain sama-sama cinta.
Ia menceritakan, beberapa waktu lalu orang tua pengantin pernah ke Kantor Lurah Ngulak.
Tujuannya minta surat pengantar NA.
Saat itu Rusmin tidak ada di kantor, orang tua pengantin hanya bertemu sekretaris lurah.
Karena masih di bawah umur, sekretaris lurah tidak memberikan surat pengantar.
Dia saat itu menyarankan orang tua calon pengantin langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA) supaya dapat penjelasan.