News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Pengantin Cilik Pencari Ikan Sungai Musi di Sekayu, Tak Tahu Kapan Mereka Pulang

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Video pernikahan cilik antara dua pelajar berusia 14 tahun viral di media sosial.

Laporan Wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhoni

TRIBUNNEWS.COM, SEKAYU - Pasca viralnya video pernikahan bocah di bawah umur antara RG (14) warga Kelurahan Ngulak 1 Kecamatan Sanga Desa, dan BM (14) warga Kelurahan Ngulak, Kecamatan Sanga, Desa Muba, Kamis (11/7/19) lalu, kini keberadaan kedua pasangan unik ini tidak bisa ditemui secara langsung.

Diketahui keduanya menjadi nelayan yang pergi menjaring ikan di Sungai Musi wilayah Kabupaten Muba dan tidak tahu kapan pulangnya.

"Mereka pergi jaring (menangkap ikan) dek, kalau untuk pulangnya tidak menentu. Kalau dapat ikan banyak ya pulang, kalau tidak dapat ikan tidak pulang. Ya, hitung-hitung mencari nafkah untuk istri," ungkap Fajri, paman korban ketika ditemui tidak jauh dari rumah mempelai, Sabtu (13/7/2019).

Menurut Fajri, mata pencarian RG saat ini tidak menentu. Sementara ini dia ikut adiknya, Rici (orang tua RG), menjaring ikan di Sungai Batas Desa Ngunang, Kecamatan Sanga Desa.

"Disana ada rompok (pondok) jadi bisa temalam (menginap) disana, aku raso mereka menginap disana. Kalau sinyal disana susah," ujarnya.

Mengenai pernikahan yang berlangsung antara RG dan BM, kedua keluarga sangat setuju dan tidak ada paksaan sama sekali.

Mereka baru bertemu jadi suka sama suka, pihaknya selaku orang tua tidak melarang jika itu kemauan mereka.

"Kalau sudah nikah yo tidak sekolah lagi, mereka itu sudah sama-sama suka tinggal kita selaku orang tua membina keduanya. Jangan sampai dengan usia mereka yang masih muda menjadi masalah, kami orang tua siap membimbing mereka," kata dia.

Video pernikahan cilik antara dua pelajar berusia 14 tahun viral di media sosial. (Instagram)

Sekretaris Lurah Ngulak, Zulhan SIP, mengungkapkan sebelum dilaksanakannya pernikahan secara agama antara RG dan BM, orang tua mempelai perempuan yakni Erwin, 3 hari sebelum pernikahan sempat mengurus berkas NA.

"Orang tua RG datang kepada saya, sebelumnya melalui staf administrasi karena ada masalah dengan umur sehingga diserahkan dengan saya. Namun setelah dicek tidak bisa karena pada KK kelahiran, mempelai kelahiran tahun 2004," ungkapnya.

Karena adanya kesalahan itu pihaknya tidak mengeluarkan NA rekomenadasi pernikahan.

Sedangkan kelangsungan akad nikah di Mushol Nurul Huda, akad nikah secara agama dihadiri cukup banyak menurut informasi.

"Secara agama nikah tersebut sah, namun secara administrasi negara tidak sah karena belum cukup umur. Penikahan seperti ini dulu pernah terjadi, semakin kesini baru terjadi satu kali ini," kata dia.

Baca: Pencarian Helikopter MI-17 TNI AD yang Hilang Kontak di Papua, Warga Gelar Upacara Adat Bakar Batu

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini