TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Unit Reskrim Polresta Palembang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan Mahidin alias Udin, terhadap Ramli Hasan Basri alias Wek, Selasa (16/7/2019) di halaman Mapolresta Palembang.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi Kamis (16/11/2018), sekitar pukul 19.30 WIB di Lorong Asam, Palembang.
Rekonstrusi 16 adegan tersebut dipimpin langsung oleh Wakasat Reskrim AKP Ginanjar Aliya Sukmana.
Rekonstruksi menghadirkan pelaku. Sedangkan korban diperankan dari pihak polresta dan turut pula dihadirkan para saksi.
Rekonstruksi dimulai saat Udin menelepon Ramli untuk menemuinya di Lorong H Umar.
Ramli datang sambil mengendarai sepada motor.
Adegan dilanjutkan saat Ramli dan Udin naik motor bersama menuju simpang 3 Lorong Asam.
Saat sampai di lokasi kejadian, Udin kemudian menanyakan apakah benar Ramli menjadi informan polisi.
Ramli membenarkan hal tersebut.
Pada adegan ke-6, Udin menelepon saksi Weni untuk datang menemuinya di TKP (tempat kejadian perkara).
Saat itu saksi Weni dan saksi Fifit langsung datang ke TKP, bertemu di sana.
Baca: Sekjen FPI Ngaku Punya Dokumen yang Buktikan Habib Rizieq Dicegah Pulang ke Indonesia
Baca: Pengacara Pablo Benua Sewot Laporannya Ditolak & Dikabarkan Dipecat, Hotman Paris: Introspeksi Dong
Baca: Bandingkan Pablo & Galih Ginanjar Saat Pakai Baju Tahanan, Pakar Ekspresi Singgung Soal Tak Takut
Pada adegan ke-9, terjadi cekcok antara Udin dan Ramli.
Lalu Udin berkata "Ku tujah Kau" (aku tikam kamu).
Ramli menanggapinya dengan menjawab "Tujahlah" (tikamlah).