TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam konferensi pers yang digelar Polres Banyumas, Senin (15/7/2019) terungkap motif sebenarnya di balik kasus mutilasi terhadap ASN Kemenag Bandung yang potongan tubuhnya ditemukan di Banyumas, Jawa Tengah, Senin (8/7/2019).
Kasus bermula ketika pelaku Deni Priyanto (37) yang baru keluar dua bulan dari penjara mencari korbannya melalui media sosial facebook.
Ia sengaja mengedit fotonya untuk memperdaya wanita yang akan dijadikan korbannya untuk dimanfaatkan materinya.
Upaya tipu-tipu yang dilakukan warga Desa Gumelem Wetan, RT 5 RW 1, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa tengah tersebut pun berhasil memancing korbannya.
Hingga akhirnya, tersangka bertemu dengan korban, KW (51).
Setelah berkenal secara intens melalui aplikasi facebook, perkenalan diantara keduanya kemudian dilanjutkan melalui whatsapps.
Baca: Pakar Hukum Internasional Beberkan Alasan Sulitnya Habib Rizieq Shihab Keluar dari Arab Saudi
Baca: Jadwal, Niat dan Tata Cara Puasa Ayyamul Bidh di Bulan Juli 2019, Masih Tersisa Dua Hari
Baca: Kronologi Pembunuhan Suhendi di Lampung, Diawali Pesta Minuman Keras Hingga Leher Korban Digorok
Baca: Cemburu Berujung Maut, Seorang Wanita Tewas di Tangan Kekasihnya
Setelah berkenalan dan chattingan, mereka kemudian mengadakan pertemuan, Jumat (5/7/2019) di Bandung dan dijemput langsung korban.
Korban lalu dibawa ke rumah kostan yang sudah di siapkan tersangka sebelumnya.
Setelah bertemu pada Jumat, korban lalu kembali ke rumahnya sendiri, pada sore hari.
Pertemuan antara korban dan pelaku terjadi kembali pada Minggu (7/7/2019) pagi di rumah kostan yang sama.
Aksi keji yang dilakukan oleh tersangka Deni dilakukan pada Minggu (7/7/2019) sore sekira pukul 16.00 WIB.
Pembunuhan itu dilakukan dengan cara memukulkan palu yang sudah disiapkan sebelumnya.
"Pertemuan pada Jumat itu karena ada tuntutan dari korban yang ingin dinikahi secara siri. Selain itu, korban juga ingin meminta kembali uang yang sudah di transfer pada tersangka senilai Rp 25 juta," ujar Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun kepada Tribunjateng.com, Senin (15/7/2019).
Kapolres bercerita jika tersangka merasa tidak ingin menikahi korban.
Karena itu, ketika berangkat dari Banjarnegara sudah memiliki niat mengakhiri hidup korban untuk menguasai harta dan mobilnya.
Pada Sabtu (6/7/2019) pagi, tersangka keluar dari rumah kostan di Bandung untuk membeli palu atau martil.
Martil tersebut sudah disembunyikan dibalik tempat tidurnya.
Hingga saat tiba pada Minggu (7/7/2019) pagi mereka bertemu kembali di kostan tersangka.
Saat mereka melakukan hubungan intim, palu tersebut dipukulkan kebagian kepala korban sebanyak tiga kali.
Setelah yakin sudah meninggal, korban lalu dibawa ke kamar mandi untuk menunggu darahnya habis keluar.
Sambil menunggu darahnya habis, tersangka keluar rumah kostan dan membeli golok disebuah toko.
Dia bahkan juga membeli amplas untuk mengasah golok tersebut.
Tidak lupa pula, tersangka membeli 2 buah kontainer plastik untuk menaruh potongan-potongan tubuh korban yang sudah dimutilasi.
Setelah selesai memutilasi korban, tersangka lalu membawa potongan tubuh korban kembali ke rumahnya di Banjarnegara dengan mengendarai mobil Toyota Rush milik korban.
Tersangka tiba di Banjarnegara, Senin (8/7/2019) pukul 05.00 WIB pagi.
Setelah berinstirahat sebentar di rumah dan bertemu istrinya, sekira pukul 07.00 WIB tersangka keluar melakukan pembakaran terhadap kepala dan tangan di lokasi pembakaran di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas.
"Karena kondisi saat itu banyak orang lalu lalang, dan bertanya-tanya kepada tersangka sedang membakar apa, akhirnya dia pergi dari lokasi pertama sekitar pukul 11.00 WIB siang," tambah Kapolres.
Setelah itu tersangka lalu pergi menuju ke lokasi pembakaran potongan tubuh lainnya di daerah Sempor, Kebumen.
Karena sempat mengalami kesulitan dalam membakar potongan tubuh korban di TKP yang pertama, maka pada saat diperjalanan tersangka sempat membeli ban bekas sebagai bahan pembakarannya itu.
Setelah tersangka mendapat ban bekas, sekira pukul 12.00 WIB siang, dia lalu pergi ke arah Desa Sampang, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen dan menemukan lokasi pembuangan potongan tubuh lainnya di sebuah gorong-gorong.
Tersangka membakar dan menyiramkan bensin 2 liter dan langsung pergi.
Semua potongan tubuh sudah dibakar di dua lokasi berbeda, barulah tersangka menuju ke Purwokerto untuk menjual mobil korban.
Sampai di sebuah showroom di Purwokerto, dia melakukan transaksi tukar tambah mobil korban dengan Xenia 2007.
Tersangka mendapatkan mobil bekas Xenia 2007 berikut dengan uang kembaliannya Rp 100 juta.
Karena sudah sore hari sekira pukul 15.00 WIB bank sudah tutup, maka sisa uang Rp 100 akan diserahkan esok harinya.
Saat akan mengambil uang Rp 100 juta itulah, polisi melakukan penangkapan di Purwokerto yang juga dibantu warga sekitar.
Atas perbuatan keji pembunuhan berencana disertai mutilasi dan perampasan harta milik korban, tersangka akan dikenakan pasal 340 KUHP subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat adalah mati.
Pengakuan tersangka
Dalam konferensi pers tersebut, pelaku Deni mengaku bila dirinya sempat memberitahukan aksi sadisnya tersebut kepada sang istri.
Diketahui, setelah membunuh dan memutilasi ASN Kemenag berinisial KW (57) di sebuah rumah kontrakan di Bandung, Jawa Barat, Minggu (7/7/2019), Deni langsung membawa jasad korban dengan menggunakan mobil ke rumahnya di Banjarnegara, Jawa Tengah.
Saat datang, Deni menyampaikan kepada istrinya, Senin (8/7/2019) subuh, dengan membawa potongan tubuh korbannya, karena kesal kerap dituduh selingkuh.
Baca: Hilang Bersama Berlian Majikan Rp 850 Juta, Pembantu di Kota Malang Ditangkap Kencan di Villa
Baca: Striker Israel: Mohamed Salah Tak Pernah Bilang Tak Menginginkan Saya di Liverpool
Baca: Cerita Ari Lasso saat Kabur dari DEWA 19, Sampai Tak Berani Angkat Telepon Ahmad Dhani Karena Ini
"Saya sempat ngasih tahu istri. Kamu kan mengira aku selingkuh terus, itu yang kamu kira selingkuhan aku mutilasi, kalau tidak percaya lihat sendiri," kata Deni menirukan ucapannya kepada istri.
Mendengar penuturan suaminya, istri tersangka hanya terdiam.
Istri tersangka juga tidak menuruti perintah suaminya untuk melihat potongan tubuh korban di dalam mobil.
Seperti diketahui, setelah membunuh dan memutilasi korban di sebuah kontrakan di Bandung, Minggu (7/9/2019) sore, tersangka pulang ke rumah membawa potongan tubuh yang dimasukkan ke kontainer plastik menggunakan mobil korban.
Selanjutnya korban membuang dan membakar potongan tubuh korban di dua lokasi berbeda, yakni di Banyumas dan Kebumen.
Baca: Kisah Nining Suryani, Guru Honorer yang Tinggal di Toilet Sekolah, Bekas WC Jadi Tempat Masak
Baca: Juara K-Pop World Festival 2017 Ini Ajak Hijabers Tampil Lebih Kreatif, Maksimalkan Potensi
Di lokasi kedua, tersangka membakar potongan tubuh di dua titik yang saling berdekatan.
"Saya takut ketahuan jadi saya mutilasi, saya buang untuk menghilangkan jejak agar tidak ketahuan," ujar Deni.
Tersangka mengaku berniat membunuh korban karena diminta membayar utang Rp 25 juta.
Selain itu, korban juga meminta tersangka menikahinya secara siri di Banjarnegara.
"Korban minta uang dibalikin yang Rp 25 juta itu, selain minta uang dibalikin, minta dinikahin juga. Karena saya nggak bisa bayar utang, nggak bisa nikahin juga, saya sudah punya anak," kata Deni.
Setelah menjalankan aksinya, tersangka menukar mobil korban Toyota Rush dengan mobil Daihatsu Xenia di sebuah showroom di Purwokerto.
Tersangka mendapat uang kembalian Rp 100 juta.
"Uang itu rencananya mau buat bikin rumah, saya mau misah, ingin punya rumah sendiri (rencana dibangun) di belakang rumah orang tua," ujar Deni yang selama ini masih tinggal serumah dengan orang tuanya.
Selama dalam pelarian, tersangka mengaku sempat meminta istrinya untuk melihat berita-berita kasus mutilasi di media online.
"Saya tahu dari berita televisi saat beli ban (untuk bakar korban) di bengkel. Habis nonton saya WA istri supaya lihat di Google," kata Deni.
Pernah culik mahasiswi
Ternyata sebelum melakukan aksi kejinya terhadap KW, Deni Priyanto sebelumnya pernah melakukan aksi tipu-tipu dengan korban seorang wanita.
Akibat kasus tersebut, ia harus mendekam di penjara untuk menjalani hukuman pidana.
Deni diketahui sebelumnya pernah menculik seorang mahasiswi.
Kala itu tersangka Deni meminta uang tebusan dan ingin menguasai kendaraan dari mahasiswi tersebut.
Pada kasus tersebut, tersangka dihukum 4 tahun dengan menjalani masa tahanan dua pertiga masa hukuman.
Ternyata hukuman tersebut tidak membuatnya kapok.
Setelah bebas dari penjara, dia melakukan upaya untuk mencari korban selanjutnya dengan membuat akun facebook palsu.
Kemudian, tersangka mencoba mencari korban-korban wanita lain yang bisa ditipu dan dimanfaatkan materinya. (kompas.com/ tribunjateng.com/ Permata Putra Sejati)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Gelar Perkara Mutilasi di Banyumas, Ini Kronologi Lengkapnya : Pelaku Beli Amplas untuk Asah Golok