News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Ini Ngamuk Setelah Tahu Teman Kencannya Ternyata Seorang Lelaki

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pemerasan, Andi Syaputra alias Winda

TRIBUNNEWS.COM, PALOPO - Sungguh apes nasib UR.

Selain melakukan perbuatan tak terpuji, dia juga kena tipu.

Andi Syaputra alias Winda (27), seorang waria asal Kabupaten Bone, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Palopo di salah satu Wisma di Jalan Kelapa, Kelurahan Dangerako, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Andi Syaputra ditangkap karena diduga melakukan penipuan atau pemerasan yang disertai pengancaman.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan, pelaku melancarkan aksi dengan menipu korban berinisial UR (35) melalui Video Call (VC) secara porno di aplikasi WhatsApp.

Baca: Viral Hari Ini, Kunjungi Rumah Calon Menantu, Rombongan Sekeluarga Malah Ditipu, Mobil Dibawa Kabur!

Baca: Amien Rais: PAN Jangan Sampai Bergabung ke Koalisi Jokowi

Menurut Ardy, Andi Syaputra mengaku sebagai wanita dan melakukan percakapan seks kepada korban.

Andi Syaputra kemudian merekam video percakapan tersebut dan mengancam akan menyebarkannya jika korban tak memberikan uang.

"Saat VC berlangsung, pelaku menyuruh korban memainkan alat vitalnya sehingga momen tersebut dimanfaatkan untuk mendapatkan gambar (screenshoot) korban)," kata Ardy Yusuf, saat dikonfirmasi di Mako Polres Palopo, Jumat (12/7/2019).

Selain itu, Andi Syaputra melakukan rayuan gombal dengan mengubah suaranya yang mirip dengan wanita.

Hal itu dilakukan agar korban yakin dan dengan mudah Andi Syaputra mendapatkan gambar guna memeras korbannya.

Kejadian ini terungkap saat korban merasa malu dan cemas jika kejadian yang dialaminya tersebar luas.

Korban yang sudah memberikan Rp 500 ribu kepada pelaku kemudian melaporkan kasus yang dialaminya ke Mapolres Palopo.

"Pelaku sendiri mengakui, gambar tersebut digunakan untuk memeras korban. Jika tidak dipenuhi, pelaku mengancam akan menyebarluaskannya ke media sosial," kata Ardy Yusuf.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 ponsel dan sebuah kartu ATM.

Korban Mahasiswi

Sebelumnya, kasus hampir serupa pernah terjadi pada tahun 2018 lalu di Ngawi, Jawa Timur

Dwi (35), pria asal Ngawi, Jawa Timur ditangkap polisi di Sleman, Yogjakarta karena berusaha memeras seorang mahasiswi di Yogyakarta.

Saat beraksi, Dwi mengaku sebagai anggota Brimob.

Parahnya, Dwi membujuk dan merayu seorang mahasiswi di Yogyakarta melakukan aksi pornografi lewat video call.

Kapolsek Depok Barat, Kompol Sukirin Hariyanto, menjelaskan, pelaku menggunakan media sosial Instagram untuk mencari korbannya.

"Pelaku ini mengaku sebagai sebagai anggota Brimob dengan pangkat AKP," kata Kompol Sukirin Hariyanto, Selasa (6/2/2018).

Lewat akun Instagram itulah Dwi yang merupakan warga Ngawi, merayu korbannya.

Setelah mengambil hati korban, pelaku meminta nomor WhatsApp.

Pelaku lantas mengajak berkomunikasi via video call.

Saat itulah pelaku meminta korban yang merupakan seorang mahasiswi ini untuk membuka bajunya.

"Saat video call, pelaku meminta korban membuka bajunya. Tanpa sepengetahuan dan izin korban, pelaku ini men-screen shoot video itu," kata Kompol Sukirin Hariyanto.

Seusai video call, pelaku mengirimkan hasil screenshoot kepada korban.

Setelah itu, pelaku mengancam korban akan menyebarkan hasil screenshoot itu jika tidak menyetorkan uang.

"Pelaku mengancam korban akan menyebarkan jika tidak menyetorkan uang. Pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 2 juta," bebernya.

Imbauan Polri

Polri sempat membagikan cara agar terhindar dari pemerasan melalui layanan video call sex.

Menurut Polri, cara agar terhindar dari pemerasan melalui layanan video call sex adalah dengan tidak mengumbar informasi yang bersifat pribadi di media sosial.

Kasubag Opinev Bag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri, AKBP Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkannya ke publik setelah membongkar kasus pemerasan yang berkaitan dengan pornografi online atau sextortion melalui layanan video call sex.

"Jangan terlalu sering mem-posting atau update foto-foto dan identitas yang bersifat pribadi ke akun sosial media, sehingga diketahui oleh publik dan akhirnya dimanfaatkan oleh pihak tertentu," kata Pandra saat konferensi pers di kantor Bareskrim, Gambir, Jumat (15/2/2019).

Dalam kasus tersebut, para tersangka menggunakan informasi pribadi yang tertera di media sosial untuk menghubungi calon korban.

Selain itu, ia mengimbau agar publik tidak sembarangan menerima video call dari sumber yang tidak dikenal, apalagi dengan foto profil yang bernuansa pornografi.

Pandra juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada sehingga tidak menjadi korban.

"Selalu sadar dan menjaga diri agar tidak menjadi obyek pornografi di depan kamera, baik secara offline maupun online," kata dia.

Pandra menambahkan, jika ada yang sudah menjadi korban dari tindak pidana serupa diharapkan segera melapor kepada pihak berwajib.

"Apabila sudah menjadi korban 'sextortion' agar tidak menuruti apapun permintaan dari pelaku, dan segera melaporkan kepada pihak yang berwajib," tutur dia.(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Berzina dengan Winda Via WhatsApp Plus Bayar Rp 500 Ribu, UR Tak Sadar Jika Dia Juga Lekaki

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini