Keduanya didakwa empat tahun penjara atas perbuatan penipuan.
Kedua terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang bersama-sama melakukan perbuatan penipuan.
"Keduanya terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan bersama-sama melakukan penipuan.
Dengan ini Majelis Hakim, kami mendakwa dengan hukuman penjara selama empat tahun," papar Gedion.
Gedion menuturkan, dalam aksi penipuan itu, Adi Guna berperan sebagai caleg dan tim suksesnya diperankan oleh Mardiana.
Penyamaran keduanya menjelang Pileg 2019 lalu baru diketahui setelah pemilu selesai diselenggarakan.
Adi Guna dalam berkas dakwaan mengaku terbelit utang kredit motor pada Maret 2019 lalu.
Kemudian, mempunyai rencana untuk melakukan penipuan dengan mengatasnamakan Dewa Abri.
Selanjutnya meminta adiknya untuk mengaku sebagai Dewa Abri, dan meminjam uang Rp 1 juta kepada korban.
Aksinya berlanjut hingga beberapa kali pinjaman hingga 25 April 2019 lalu, atau masa pemilu selesai.
Kasus ini terbongkar ketika korban menanyakan ihwal bunga 20 persen kepada Dewa Abri.
Namun Abri terkejut karena merasa tidak pernah meminjam uang.
Janji Bayar Bunga Utang 20 Persen
Adi Guna dan Merdana beberapa kali meminjam uang dengan nominal berbeda-beda kepada korban.