Jumlahnya dari yang terkecil Rp 1 juta hingga yang terbesar Rp 5 juta.
Total keseluruhan mereka meminjam sampai Rp 102 juta. Mereka menjanjikan bunga 20 persen kepada korban.
Setelah aksinya terbongkar, mereka ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan berarti.
"Kedua terdakwa dengan sengaja melakukan penipuan dengan embel-embal bunga uang pinjaman hingga 20 persen," papar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gedion Ardana Reswari. (I Made Ardhiangga Ismayana)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Tipu Rentenir, Kakak Beradik di Jembrana Ini Terancam Penjara Kelima Kalinya,