Laporan Wartawan Tribun Jogja Andreas Desca Budi Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Penjual cilok menjadi bulan-bulanan massa.
Ia ketahuan meremas organ vital seorang wisatawan yang tengah menunggu taksi online di kawasan Pasar Ngasem, Yogyakarta pada Selasa (16/7/2019) malam.
Pelaku yang diketahui bernama Umar Soleh (29), warga Jember, Jawa Timur diamankan oleh pihak kepolisian setelah sebelumnya ditangkap oleh warga.
Berikut faktanya :
1. Buntuti korban
Kapolsek Kraton, Kraton Kompol Etty Haryanti mengatakan dalam menjalankan aksinya, pelaku mengincar korban terlebih dahulu.
Pelaku kemudian membuntuti korbannya dari belakang.
"Korban dari Alun-alun Utara sudah diincar dan diikuti, saat korban berjalan pelan, pelaku ikut melambat," ujarnya saat menggelar jumpa pers di Mapolsek Kraton, Rabu (17/7/2019).
2. Beraksi saat situasi sepi
Sesampai di kawasan Pasar Ngasem, korban yang tengah menunggu taksi online di daerah yang cukup sepi tersebut langsung menjalankan aksinya.
Dirasa cukup aman, pelaku dari belakang melancarkan aksinya meremas bagian vital sebelah kanan korban.
Seketika korban berteriak dan meminta pertolongan.
3. Teriakan korban didengar warga
Warga di sekitar lokasi kejadian yang mendengar permintaan tolong tersebut, sontak kaget dan berusaha mengejar pelaku.
Setelah berhasil diamankan warga, petugas kepolisian dari Mapolsek Kraton tiba di lokasi untuk menjemput pelaku.
"Walau sudah sempat di massa warga, untung kita masih cepat sampai kalo tidak massa bisa mengamuk," ungkapnya.
4. Pertamakali dilakukan
Dari pengakuan pelaku, aksi pencabulan pelaku ini baru pertama kali dilakukannya. Namun demikian, polisi masih melakukan penyelidikan lebih mendalam.
"Menurut pengakuannya, pelaku baru pertama kali melakukan perbuatan ini, korbannya adalah seorang mahasiswi asal Cilacap yang sedang berlibur di Yogyakarta," katanya menggelar saat jumpa pers di Mapolsek Kraton, Rabu (17/7/2019).
5. Akui perbuatan tapi motifnya belum diketahui
"Saat ini kami sedang mendalami motif pelaku, keterangannya masih berubah-ubah," tambahnya.
Sementara si pelaku, sambil tertunduk, mengakui perbuatannya.
Ia mengaku dirinya melakukan perbuatan asusila tersebut hanya karena iseng.
"Cuma iseng, pas dia (korban, red) lewat kelihatan menarik, makanya saya ikuti," ujar pelaku.
6. Ditahan
Pelaku saat ini mendekam di tahanan Mapolsek Kraton untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawabannya.
Pelaku diancam dengan pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Pengakuan Oknum Guru Cabul Pelaku 'Begal' Payudara Turis di Yogyakarta, Videonya Sempat Viral
TRIBUNJOGJA.COM - Seorang oknum guru diamankan Polsek Mergangsan. Bukan tanpa alasan, SP (37) seorang guru SD swasta di Kota Yogyakarta tersebut diamankan karena berbuat asusila.
Kapolsek Mergangsan, Kompol Tri Wiratmo mengatakan hampir satu bulan jajarannya memburu SP.
Warga Seyegan, Sleman tersebut melakukan dua kali perbuatan asusila.
Perbuatan asusila tersebut dilakukan dengan memegang payudara turis asing dengan mengendarai kendaraan roda dua.
"Menurut pengakuannya, pelaku sudah melakukan dua kali. Setelah dicocokan dengan laporan kami, benar adanya. Dilakukan pada tanggal 13 dan 29 Juni 2019,"
"Korbannya adalah turis dari Australia dan Belanda, yang memang sedang berlibur di Yogyakarta," katanya saat jumpa pers di Polsek Mergangsan, Selasa (16/7/2019).
"Perbuatan pelaku memang sangat meresahkan, karena beberapa kali ada korban, dan turis asing,"
"Maka kami minta warga untuk mengawasi, kalau ada orang yang mencurigakan, atau yang mondar-mandir," sambungnya.
Untuk memastikan keamanan gang Batik, Prawirotaman I, jajaran Polsek Mergangsan meningkatkan patroli.
Baca: CCTV Rekam Aksi Pelaku Pedofil pada Gadis Kecil di Supermarket
Pihaknya pun terus bekerjasama dengan masyarakat dan memasang CCTV.
Sambil tertunduk dan berbalut masker, SP mengaku khilaf dan iseng.
Ia pun saat itu memang sedang melintas di daerah Prawirotaman.
"Cuma iseng, khilaf. Pas lewat Prawirotaman, orang asing biasanya cantik-cantik dan berbaju terbuka. Tetapi tidak ada unsur nafsu, cuma iseng," ujarnya.
Ayah satu anak itu pun merasa menyesal atas perbuatannya.
Ia tak menyangka perbuatannya berujung penjara.
"Menyesal, karena akibatnya jadi seperti ini. Kemungkinan nanti akan resign, sementara ini belum," tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi bersama dengan barang bukti.
Barang bukti yang diamankan oleh Polsek Mergangsan adaah dua jaket, satu helm full face, dan kendaraan roda dua yang digunakan untuk berbuat asusila.
Pelaku dijerat pasal Pasal 281 tentang perbuatan asusila dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Diberitakan sebelumnya, seorang wisatawan asing mengalami pelecehan seksual saat tengah berjalan di kawasan Prawirotaman, Yogyakarta.
Aksi pelaku pelecehan seksual ini terekam kamera CCTV di salah satu penginapan yang ada di kawasan Prawirotaman.
Pemilik penginapan Yudhistira Adi mengungkapkan peristiwa tak mengenakkan tersebut terjadi pada Minggu (4/11/2018) lalu, sekitar pukul 20.25 WIB.
Saat itu ia mendapat kabar dari salah satu karyawan yang mendengar suara teriakan keras.
"Iya kejadian di depan Dehostel. Saya waktu tidak di tempat, tetapi di whatsApp sama resepsionis di depan, minta cek CCTV katanya ada pelecehan seksual itu. Ya lalu saya ngecek, tetapi ternyata benar. " katanya Selasa (6/11/2018).
Pihaknya pun telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mergangsan.
Namun laporannya tidak bisa diproses karena korban tidak ikut melapor.