Setelah bebas dari penjara LBH Jakarta pun memperjuangkan nasib Fikri dan tiga pengamen yang jadi korban salah tangkap lainya yakni Ucok, Fatahillah dan Pau karena dituduh melakukan pembunuhan oleh Polda Metro Jaya di tahun 2013 lalu.
Usai bebas tahun 2016, Fikri sempat hilang kontak dengan pihak LBH.
Dia diketahui sempat melalang buana untuk bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK)
"Fikri sempat ke Tegal berlayar jadi ABK. Sempat lost contact sama LBH Jakarta karena kan mencar-mencar ya.
Terus akhirnya berlayar, akhirnya pas minta tanda tangan surat kuasa LBH Jakarta beru ketemu lagi kontaknya Fikri.
Akhirnya dia balik lagi ke Jakarta untuk mengurus ini," kata Oky.
Saat ini Oky tidak tahu persis apa yang dikerjakan Pau untuk menyambung hidup.
Menuntut keadilan
Kini Fikri beserta tiga temanya ingin menuntut keadilan bersama LBH Jakarta.
Jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun dipilihnya untuk menuntut hak-haknya yang sudah hilang selama tiga tahun karena ditahan untuk kesalahan yang tidak pernah mereka buat.
Mereka mengajukan praperadilan dengan Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI dan Kementerian Keuangan sebagai termohon.
"Kalau untuk Kementerian Keuangan dia harus memberikan ganti kerugian karena memang di PP 92 tahun 2015 yang berhak memberikan ganti rugi adalah Kementerian Keuangan atas putusan PN," ucap dia.
LBH Jakarta sudah menghitung sejumlah kerugian yang harus dibayarkan Kementerian Keuangan.
Kerugian yang dituntut pihak mereka sebesar Rp 186.600.000 per anak.