TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali telah mengirimkan berkas perkara dugaan Tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penipuan atau penggelapan dan pemalsuan senilai Rp 150 miliar dengan tersangka mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Jumat (19/7/2019).
Untuk berkas dua tersangka lainnya yaitu I Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung hingga kini masih di tangan penyidik Subdit III Dit Reskrimsus Polda Bali.
Mengenai berkas milik tersangka Sudikerta, penyidik kepolisian telah melengkapi petunjuk yang sebelumnya diberikan jaksa.
Dengan demikian, bisa dipastikan perkara untuk tersangka akan P-21 (berkas lengkap), dan bisa dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Dikonfirmasi, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bali, Eko Hening Wardono membenarkan berkas perkara tersangka Sudikerta sudah diterima Jumat siang.
Dengan telah diterimanya berkas itu, kata Eko, jaksa memiliki waktu selama 14 hari untuk meneliti kelengkapan berkas dan menyatakan sikap.
"Kalau belum lengkap nanti ada P-18 atau P-19. Tapi kalau sudah lengkap penyidik akan menyatakan P-21. Setelah P-21 akan disusul dengan pelimpahan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan," terangnya saat dihubungi, Jumat (19/7/2019) malam.
Di sisi lain, sebelumnya Sudikerta melalui kuasa hukumnya mengungkap konsep perdamaian yang dibuat.
Baca: Gerindra Incar Kursi MPR, AHY: Demokrat Tidak akan Tinggal Diam
Baca: BREAKING NEWS: Satu Lagi Siswa SMA Taruna Palembang Korban Penganiayaan Meninggal
Konsep yang ditawarkan yaitu objek yang menjadi sengketa yaitu dua bidang tanah 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 m2 (SHM 16249/Jimbaran) yang berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, digunakan sebagai modal penyertaan dalam PT (Perseroan Terbatas).
Dalam penyertaan tersebut, terdapat uang pengganti Rp 277 miliar.
Di mana, uang Rp 150 miliar akan digunakan sebagai pengganti kerugian korban dan Rp 122 miliar akan diberikan kepada pemilik objek tanah, yaitu Puri Celagi Gendong.
Terhadap kewajiban lain yang muncul, akan diselesaikan pihak Puri.
Terkait upaya perdamaian yang sempat digagas Sudikerta, tim kuasa hukum PT Maspion, Eksha Kanasut mengatakan hingga saat ini belum ada perkembangan.
Seperti diketahui, Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali, Jumat, 30 November 2018.
Sudikerta disangkakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KHUP tentang pidana penipuan dan penggelapan, Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Lengkap, Berkas Sudikerta Dilimpahkan ke Kejati Bali