TRIBUNNEWS.COM - Kekayaan seorang petani ini memang luar biasa. Selain punya uang miliaran rupiah, dia juga memiliki mobil mewah Ferrari, Mini Cooper, Lexus, dan pabrik.
Petani bernama Agus Sulo (37) asal Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, yang mampu memiliki barang mewah tersebut, tentu membuat publik heboh.
Melansir dari Tribun Makassar, akhirnya semua sumber dana Agus terungkap oleh kepolisian.
Petani ini ternyata juga merupakan seorang bandar narkoba. Selain itu, kekayaannya dalam bentuk barang dan uang ternyata hasil dari pencucian uang.
BNN pusat dibantu BNN Provinsi Sulawesi Selatan mengungkap adanya tindak pidana pencucian uang dari bisnis narkoba Agus.
Pihaknya menyita barang bukti dengan nilai total Rp 16 miliar.
Melansir dari Kompas.com, Agus ditangkap bersama kurirnya bernama Syukur pada Kamis (18/7/2019) lalu.
Bisnis narkoba Agus terendus setelah salah satu kurirnya, Ariyanto tertangkap lebih dulu di Kalimantan Utara.
"Dari situ kita mulai telusuri, kita kerja sama dengan penyediaan jasa keuangan, bank, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), OJK, kemudian kita temukan ternyata jaringannya dari Kalimantan Utara ke daerah Sidrap," ungkap Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Bahagia Dachi.
Sita Barang Mewah
BNN kemudian menyita beberapa bidang tanah, pabrik rak telur, serta mesin penggiling padi milik Agus.
Bukan hanya itu, polisi juga menyita beberapa mobil mewah yang nama kepemilikannya disamarkan dengan nama keluarganya.
Diantaranya ada sebuah Mini Cooper seharga Rp 700 juta atas nama Sutra Hasan, istri tersangka.
Mobil Lexus NX300H AT Hybrid seharga Rp 800 juta atas nama Hamzah.
Agus diduga melakukan tindakan pencucian uang ini sejak 2014.
Sampai saat ini polisi masih mencari keberadaan sebuah mobil Ferrari milik Agus yang belum diketahui keberadaannya.
Selain itu polisi juga menyita uang tunai Rp 2,041 miliar dan total ada 8 unit mobil.
Agus dan Syukur akan dijatuhkan pasal 138 huruf a dan b, Pasal 3 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ada juga Pasal 3, 4, dan 5 (1) jo dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kini, pihak kepolisian masih mencari keberadaan harta Agus yang masih belum terlihat jejaknya. (Tribun Timur/Kompas.com)