Menurutnya, burung langka ini akan diambil BKSDA pada Kamis (25/7/19) mendatang.
Baca: Bea Cukai Jateng DIY Tambah Lagi Perusahaan Penerima Fasilitas Pusat Logistik Berikat
"Tadi, informasi dari kepolisian burung julang emas ini akan diambil BKSDA hari Kamis," tambahnya.
Kapolsek Kedungwuni AKP Prisandi Tiar membenarkan bahwa ada laporan masyarakat mengenai penemuan burung langka.
Burung langka yang ditemukan adalah burung julang emas.
"Kemudian kami langsung menghubungi BKSDA Jawa Tengah," ujar AKP Sandi melalui telepon.
Pihaknya mengapresiasi warga yang melaporkan penemuan burung dilindungi tersebut.
Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut serta memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup dan mengeluarkan satwa yang dilindungi dari satu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
"Sesuai Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem, pelaku yang melanggar diancam pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul BREAKING NEWS : Warga Pekalongan Temukan Burung Langka Rangkong Julang Emas Tak Berdaya di Hutan