Laporan Wartawan Tribun Lampung Kiki Adipratama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengamankan 20 kilogram sabu dari sebuah truk BK 8596 MS.
Barang haram itu disembunyikan di bawah tumpukan rotan yang dibawa truk warna oranye itu.
"Iya benar, kami mengamankan sabu 20 kilogram dan saat ini sudah berada di Polda Lampung," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen, Rabu (24/7/2019).
Shobarmen menjelaskan, truk tersebut diamankan di wilayah Panjang, Bandar Lampung, Senin, 22 Juli 2019 malam.
Baca: Pemasok Sabu ke Nunung Ditangkap Polisi di Bogor
"Kemudian tim menyerahkan kepada kami untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," bebernya.
Namun, kata dia, pengemudi truk masih dalam pengejaran.
"Kami saat ini masih kejar terduganya. Kami menduga barang itu akan dibawa ke Pulau Jawa," tutup Shobarmen.
Tenaga honorer satuan polisi pamong praja (Satpol PP) kota Bandar Lampung diamankan polisi.
Anggota bernama Togana Arief (32) warga Gedung Gumanti Tegineneng Pesawaran menjadi tersangka kasus peredaran sabu.