TRIBUNNEWS.COM - Wanita asal Solo, YL tak tahu lagi bagaimana cara melunasi utangnya di peminjaman online yang menumpuk.
Gegara bunga utangnya mencapai Rp 30 juta, YL pun sampai diancam akan dijual paksa oleh pihak peminjaman online tempatnya berutang
Padahal utang awal YL hanya sebesar Rp 1 juta belum genap satu bulan, bunga dan denda dikenakan kepadanya mencapai angka puluhan juta.
Melansir Kontan.co.id, YL (51) awal mulanya meminjam sejumlah uang pada peminjaman online bernama Fintech.
Situs peminjaman online ini YL ketahui dari sebuah aplikasi online yang ia download via Playstore.
Melalui kuasa hukumnya dari LBH Solo, I Gede Sukadenawa Putra, YL meminjam sekitar Rp 1 juta lebih untuk biaya sekolah anak.
"Klien kami membutuhkan sejumlah uang untuk biaya anak sekolah anaknya, lalu meminjam pada salah satu pinjaman online," kata Sukadenawa saat jumpa pers, Kamis (25/7/2019).
Wanita asal Solo, Jawa Tengah ini meminjam uang sebesar Rp 1 juta dengan potongan administrasi sebesar Rp 320 ribu.