News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Nasabah Pinjaman Online Rp 1 Juta, Denda Rp 30 Juta Sebulan hingga Fitnah ''Rela Digilir''

Editor: Suut Amdani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

"Kemudia dia membuat grup WA yang didalamnya ada saya dan teman-teman saya, dan disebarkan di sana," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, telah viral pengakuan wanita yang rela digilir seharga Rp 1,054 juta demi melunasi utang di aplikasi fintech atau financial technologly Incash.

Kendati sudah viral dan diberitakan di beberapa media, korban yang bernama Yl mengaku belum ada yang membantu dia.

Namun Yl sudah meminta bantuan hukum dari ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya dan Polretabes setempat.

Baca: Canggih! Bocah 12 Tahun Ciptakan Metode Pembelajaran Digital Pintar Online

Kisah ini berasal beberapa waktu lalu, Yl meminjam uang sebesar Rp 1 juta kepada sebuah perusahaan fintech pinjaman online.

Kala itu, Ia meminjam dana tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

“Pinjamnya belum ada dua minggu ini. Saya meminjam Rp 1 juta, tapi terima hanya Rp 680.000. Saya pinjam untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Yl kepada Kontan.co.id pada Rabu (24/7/2019).

Ia meminjam dengan jangka waktu pinjaman atau tenor selama tujuh hari.

Ia mengaku baru telat membayar satu hari, ia mendapatkan teror.

“Baru telat sehari sudah diteror. Mereka bikin group Whats App yang ada gambar saya dengan tulisan pelecehan,” jelas Yl.

Memang beredar sebuah iklan yang menjadi viral.

Dalam iklan tersebut, Yl rela digilir seharga Rp 1,054 juta demi melunasi utang di aplikasi Financial Technology Incash.

Baca: Jadwal Bioskop XXI Ambon City Center per Kamis 25 Juli 2019, Ada Koboy Kampus hingga Stuber

Berdasarkan iklan tersebut, Yl menjamin kepuasan bagi siapa yang menggunakan jasanya. Ketika dikonfirmasi YI mengaku hal ini merupakan pencemaran nama baik.

“Itu pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. Makanya saya laporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Polrestabes,” tambah Yl.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini