Yl telah mendapatkan surat kuasa bantuan hukum dari LBH.
Dalam surat kuasa, Yl mengaku telah mendapatkan ancaman teror kekerasan, penghinaan serta pencemaran nama baik melalui media teknologi informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Kuasa ini diberikan kepada I Gede Sukadenawa Putra SH dan Yuliawan Fathoni yang merupakan pengacara dan konsultan hukum yang tergabung dalam institusi LBH Solo Raya yang beralamat di Sentra Niaga Kawasan Terpadu The Park Mall Jl. Soekarno, Dusun II, Madegondo, Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kedua pengacara dan konsultan hukum ini akan bertindak sebagai penggugat dalam perkara pidana berupa ancaman teror kekerasan, dan penghinaan melalui komunikasi telepon kepada Yl.
Termasuk, penyebaran konten penghinaan serta pencemaran nama baik Yl di media sosial.
Hal ini dilakukan oleh oknum debt collector bisnis online kepada saudara, sahabat, dan kerabat Yl guna menjatuhkan harga diri dan martabat.
Baca: Dinilai Terlalu Vulgar dan Dipanggil Kominfo hingga Take Down Konten, Kimi Hime 'Ngadu' ke Jokowi
Pada akhirnya akan menimbulkan efek kebencian dan permusuhan dalam upaya untuk memperoleh penagihan pinjaman uang yang dilakukan oleh Yl.
Perusahaan fintech yang dipakai oleh Yl untuk utang itu sendiri belum terdaftar sebagai fintech peer to peer lending yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Artinya perusahaan ini merupakan fintech ilegal yang meresahkan.
(Tribunsolo.com/Agil Tri)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Pengkuan YI, Utang 1 Juta di Pinjaman Online, Bunga dan Denda Belum Genap Satu Bulan Capai 30 Juta