News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pencuri yang Disebut-sebut Memiliki Ilmu Menghilangkan Diri Diciduk Polisi, Begini Kronologinya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zainun Yusuf

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - R (30), warga  Desa Palak Hulu, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)  ditangkap personel Sat Reskrim Polres Abdya.

Ia diduga terlibat beberapa kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan barang berharga di rumah warga.

Dari rumor yang beredar dalam masyarakat bahwa R dipercayai memiliki ilmu menghilangkan diri dalam menjalankan aksi pencurian.

Kalau di masyarakat Aceh lebih populer dengan ilmu perabun atau ilmu perabon.

Tapi praktek yang dilakukan pria ini berbeda.

Kapolres Abdya AKBP Moh Basori SIK melalui  Kabag Ops AKP Haryono SE, didampingi Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi SH dalam Press Release di Aula Mapolres, Kamis (25/7/2019) menjelaskan, R ditangkap di jalan menuju Pelabuhan Labuhan Haji, Desa Pasar Lama, Labuhan Haji, Aceh Selatan pada 18 Juli lalu.

Baca: TKI Asal Aceh Sembunyikan Sabu di Bungkusan Susu

R jalan kaki ketika penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi SH.

Ia berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Laki-laki beristri ini diduga terlibat aksi curanmor milik Sufriani, warga Desa Pinang, Susoh, Jumat (31/5/2019) siang, dua bulan lalu.

Kemudian pencurian barang berharga di rumah M Nazir, warga Desa Rambong, Kecamatan Setia, Jumat (31/5/2019) malam, satu bulan lalu.        

Berdasarkan laporan korban kepada polisi bahwa Sufriani selain hilang satu unit sepmor jenis Vario warna hitam juga  uang tunai sejumlah Rp 1,2 juta.

Sedangkan M Nazir melaporkan kehilangan 2 gelang emas (5 mayam), 1 gelang emas arab, satu jam tangan, satu Hp merek Samsung, aksesoris perhiasan serta uang tunai sejumlah Rp 5 juta.

Baca: Mobil Hybrid Mencuri Perhatian Pecinta Otomotif di GIIAS 2019

Pelaku berhasil masuk ke dalam rumah M Nazir pada malam itu setelah mencongkel jendela. 

Setelah sukses mengambil barang berharga, aksi tersebut diketahui pemilik rumah.

Pelaku segera kabur meninggalkan satu unit sepmor merek Honda Beat, celana dan dompet disekitar rumah M Nazir.

Dalam dompet ditemukan foto yang kemudian dikenali sebagai R.

Diduga, pelaku melarikan diri dengan memakai pakaian yang diambil dalam rumah korban karena celana milik pelaku tinggal di lokasi bersama sepmor yang kemudian menjadi barang bukti oleh polisi.

Aksi curanmor di rumah Sufriani, pelaku juga meninggalkan sandal jepit dan celana.

Pelaku kabur dengan sepeda motor hasil curian itu dari rumah korban dengan memakai pakaian yang diambil dalam rumah korban.

Sedangkan pemilik celana dan sandal yang tinggal di lokasi mengarah milik R. 

Hal ini menjadi petunjuk polisi melakukan penyelidikan yang mengarah kepada R.

Belum lama ini, polisi mendapat informasi dari masyarakat kalau R yang dicari-cari bekerja sebagai nelayan.

Baca: Labuh Laut Sarung Sembonyo dan Workshop bersama Nelayan Prigi

Ia bekerja pada salah boat ikan yang sering merapat di PPI Labuhan Haji atau kawasan Pelabuhan Haji, Aceh Selatan.

Info tersebut ternyata benar, sehingga pertulangan R berakhirnya.

Pria ini yang dicari-cari ini berhasil diciduk dengan mudah di jalan menuju Pelabuhan Labuhan Haji, 18 Juli lalu, sekira pukul 19.30 WIB.   

Kasat Reskrim Iptu Zulfitriadi SH menjelaskan, dalam pemeriksaan R mengaku sebagai pelaku curanmor di rumah Sufriani dan barang berharga di rumah M Nazir.

“Sepmor milik Sufriani diakui sudah dijual di Meukek, Aceh Selatan, dan uang tunai dan uang  hasil penjualan barang berharga di rumah M Nazir digunakan untuk foya-foya,” kata Kasat Reskrim, Iptu Zulfitriadi kepada Serambinews.com.     

Dalam pemeriksaan polisi, R juga mengaku melakukan serangkaian aksi curanmor.

Bukan saja di Kabupaten Abdya, melainkan di Aceh Barat, Nagan Raya dan Aceh Selatan.

Baca: Mantan Menteri Jadi Saksi Nikah Siti Badriah, Sosok Krisjiana: Lulusan Kampus Top, Usia Lebih Muda

"Aksi pencurian dilancarkan sejak tahun 2017, sasaran utama sepmor,” kata Kabag Ops AKP Haroyono.

Dalam hal ini, Satkrim Polres Abdya terus mendalami serangkaian kasus curanmor yang diduga melibatkan pelaku R.

Polisi mendalami keterangan sepmor hasil curian itu dijual kemana saja  

“Kasus ini sedang kita dalami. Apakah pelaku tunggal atau kelompok dan kepada siapa dijual barang curian, masih terus kita dalami,” kata Kabag Ops Polres Abdya.

Kasus curanmor milik Sufriani dan barang berharga di rumah M Nazir, tersangka R dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf ke 3e dan ke 5e KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun.

Sementara kabar yang beredar dalam masyarakat, terutama di Kecamatan Susoh bahwa R memang sudah lama menjalankan aksi pencurian namun, masyarakat belum punya bukti yang cukup.

“Setelah  ada warga korban pencurian, R menghilang dari kampung selama satu atau dua bulan, kemudian kembali,” sebuah sumber di Susoh

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Diduga Punya Ilmu Perabun dan Telanjang Saat Beraksi, Polres Abdya Akhirnya Tangkap Seorang Pencuri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini