Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka, dan melakukan penahanan terhadap Widhy.
Kepada penyidik, Widhy mengambil kartu ATM milik NH, yang disimpan di dompet.
Di dompet itu pula, Widhy mendapatkan catatan nomor PIN kartu ATM tersebut.
Selanjutnya Widhy melakukan penarikan beberapa kali, mulai dari Rp 1.000.000 hingga Rp 3.000.000.
Uang itu kemudian dipakai untuk foya-foya bersama temannya, sesama alumni Lapas Tulungagung.
"Sebelumnya tersangka ini pernah meminjam motor Honda Beat milik korban, lengkap dengan STNK dan BPKB," ungkap Priyo.
Widhy menggadaikan BPKB motor milik NH itu sebesar Rp 4.000.000.
Kemudian motor dan STNK-nya juga digadaikan senilai Rp 1.000.000.
Karena tidak bisa melunasi utangnya, Widhy menjual motor itu senilai Rp 13 juta.
Rincinnya, Rp 4.000.000 untuk melunasi gadai BPKB, Rp 1.000.000 menebus motor dan STNK, sisanya untuk bersenang-senang.
Dari rekam jejak kepolisian, Widhy pernah dipenjara selama 2 tahun karena mencuri sepeda.
Di dalam penjara, Widhy terlibat kasus pengeroyokan, sehingga dijatuhi hukuman selama 7 tahun.
"Kasusnya masih kami kembangkan, karena ada indikasi dia terlibat kejahatan di wilayah hukum lain," tutur Priyo,
Diduga Widhy bersama dua kawannya melakukan pencurian di wilayah Polsek Tulungagung.