News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Ini Curi Kartu ATM Milik Calon Istri dan Ambil Duitnya Hingga Puluhan Juta

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Widhy Dwi Ramadhana (26) (surya.co.id/istimewa)

TRIBUNNEWS.COM - Widhy Dwi Ramadhana (26) mencuri kartu ATM BRI milik NH (310, calon istrinya sendiri. Ia kini berurusan dengan polisi karena ulahnya tersebut.

Selama ini, Widhy berjanji akan menikahi sang kekasih, NH. Namun, bukannya pelaminan yang datang, Widhy malah menguras uang NH yang ada di ATM.

Totalnya, ada Rp 21 juta uang yang dikuras Widhy.

Bermodal bualan cinta, warga Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru ini, berhasil memperdaya NH.

Memanfaatkan kepercayaan NH, Widhy mencuri kartu ATM dan menguras uang milik calon istrinya itu, sebanyak Rp 21 juta.

Selain uang, Widhy juga membawa kabur sepeda motor Honda Beat AG 6573 RCJ lengkap dengan STNK dan BPKB, dan uang Rp 5.000.000.

Baca: Viral Foto Pelajar MAN 1 Kabupaten Sukabumi Bentangkan Bendera Mirip HTI, Ini Kata Kepala Sekolahnya

Baca: Surya Paloh Bertemu Anies Baswedan, Pengamat: Tercium Keretakan TKN dan Indikasi Pecah Kongsi

Baca: Dulu Populer sebagai Vokalis Band, Kini Andika Mahesa Jualan Beras untuk Penghasilan Tambahan

"Total kerugian pelapor ini mencapai Rp 41 juta," terang Kapolsek Ngantru, AKP Pudji Widodo melalui Kasi Humas, Aiptu Priyo Santoso.

Ia mengaku kehilangan uang Rp 21 juta di rekening BRI, setelah kartu ATM-nya hilang.

Karena NH mengaku tidak pernah mengambil uang itu, pihak bank kemudian melakukan pengecekan.

Baca: Nunung Sampaikan Harapannya kepada Tarzan yang Datang Menjenguk, Grup Srimulat Disinggung

Baca: Termasuk Nunung dan Jefri Nichol, Ada 9 Selebritis yang Berurusan dengan Polisi karena Narkoba

Dari rekaman CCTV diketahui, uang milik NH ditarik oleh Widhy.

Berbekal laporan NH dan bukti dari BRI, polisi segera mencari Widhy.

Jumat (19/7/2019) sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru mendatangi rumah Widhy.

"Terlapor tidak bisa mengelak, karena polisi menunjukkan barang bukti dari bank," sambung Priyo.

Widhy segera dibawa ke Polsek Ngantru untuk menjalani penyidikan. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini