TRIBUNNEWS.COM - Widhy Dwi Ramadhana (26) mencuri kartu ATM BRI milik NH (310, calon istrinya sendiri. Ia kini berurusan dengan polisi karena ulahnya tersebut.
Selama ini, Widhy berjanji akan menikahi sang kekasih, NH. Namun, bukannya pelaminan yang datang, Widhy malah menguras uang NH yang ada di ATM.
Totalnya, ada Rp 21 juta uang yang dikuras Widhy.
Bermodal bualan cinta, warga Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru ini, berhasil memperdaya NH.
Memanfaatkan kepercayaan NH, Widhy mencuri kartu ATM dan menguras uang milik calon istrinya itu, sebanyak Rp 21 juta.
Selain uang, Widhy juga membawa kabur sepeda motor Honda Beat AG 6573 RCJ lengkap dengan STNK dan BPKB, dan uang Rp 5.000.000.
Baca: Viral Foto Pelajar MAN 1 Kabupaten Sukabumi Bentangkan Bendera Mirip HTI, Ini Kata Kepala Sekolahnya
Baca: Surya Paloh Bertemu Anies Baswedan, Pengamat: Tercium Keretakan TKN dan Indikasi Pecah Kongsi
Baca: Dulu Populer sebagai Vokalis Band, Kini Andika Mahesa Jualan Beras untuk Penghasilan Tambahan
"Total kerugian pelapor ini mencapai Rp 41 juta," terang Kapolsek Ngantru, AKP Pudji Widodo melalui Kasi Humas, Aiptu Priyo Santoso.
Ia mengaku kehilangan uang Rp 21 juta di rekening BRI, setelah kartu ATM-nya hilang.
Karena NH mengaku tidak pernah mengambil uang itu, pihak bank kemudian melakukan pengecekan.
Baca: Nunung Sampaikan Harapannya kepada Tarzan yang Datang Menjenguk, Grup Srimulat Disinggung
Baca: Termasuk Nunung dan Jefri Nichol, Ada 9 Selebritis yang Berurusan dengan Polisi karena Narkoba
Dari rekaman CCTV diketahui, uang milik NH ditarik oleh Widhy.
Berbekal laporan NH dan bukti dari BRI, polisi segera mencari Widhy.
Jumat (19/7/2019) sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru mendatangi rumah Widhy.
"Terlapor tidak bisa mengelak, karena polisi menunjukkan barang bukti dari bank," sambung Priyo.
Widhy segera dibawa ke Polsek Ngantru untuk menjalani penyidikan.
Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka, dan melakukan penahanan terhadap Widhy.
Kepada penyidik, Widhy mengambil kartu ATM milik NH, yang disimpan di dompet.
Di dompet itu pula, Widhy mendapatkan catatan nomor PIN kartu ATM tersebut.
Selanjutnya Widhy melakukan penarikan beberapa kali, mulai dari Rp 1.000.000 hingga Rp 3.000.000.
Uang itu kemudian dipakai untuk foya-foya bersama temannya, sesama alumni Lapas Tulungagung.
"Sebelumnya tersangka ini pernah meminjam motor Honda Beat milik korban, lengkap dengan STNK dan BPKB," ungkap Priyo.
Widhy menggadaikan BPKB motor milik NH itu sebesar Rp 4.000.000.
Kemudian motor dan STNK-nya juga digadaikan senilai Rp 1.000.000.
Karena tidak bisa melunasi utangnya, Widhy menjual motor itu senilai Rp 13 juta.
Rincinnya, Rp 4.000.000 untuk melunasi gadai BPKB, Rp 1.000.000 menebus motor dan STNK, sisanya untuk bersenang-senang.
Dari rekam jejak kepolisian, Widhy pernah dipenjara selama 2 tahun karena mencuri sepeda.
Di dalam penjara, Widhy terlibat kasus pengeroyokan, sehingga dijatuhi hukuman selama 7 tahun.
"Kasusnya masih kami kembangkan, karena ada indikasi dia terlibat kejahatan di wilayah hukum lain," tutur Priyo,
Diduga Widhy bersama dua kawannya melakukan pencurian di wilayah Polsek Tulungagung.
Satu pelaku sudah ditangkap di Polrestabes Surabaya, dan satu pelaku lainnya kabur.
Widhy terancam kembali masuk penjara, karena penyidik menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider pasal 378 junto pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipun, dengan ancaman maksimal 7 tahun.
Berita ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Bermodal Bermodal 'Lambe Lamis', Pria Tulungagung Ini Kuras Isi ATM Calon Istri, Terbongkar Rekam Jejaknya